Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan 12 penyidik ke Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan telah melakukan penyiksaan terhadap pelaku vandalisme yang dicap sebagai kelompok Anarko di Tanggerang Kota, pada April 2020 lalu.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Andi Muhammad Rezaldy, mengemukakan jika laporan tersebut telah dilayangkan sejak 4 Mei 2020 lalu. Selain atas dugaan penyiksaan, 12 penyidik tersebut juga dilaporkan lantaran diduga turut menghalang-halangi akses bantuan hukum.
"Ada beberapa hal yang dimohonkan atau ajukan. Itu terkait adanya indikasi penyiksaan dan juga penghalang-halangan akses bantuan hukum," kata Andi saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Andi yang juga merupakan staf advokasi di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menyampaikan jika kekinian laporan yang dilayangkan oleh pihaknya telah memasuki tahap pemeriksaan. Pada hari ini pihaknya menghadirkan empat orang saksi, dua diantaranya ialah orang tua korban dan dua lainnya ialah rekan korban.
"Setelah pemeriksaan hari ini berdasar keterangan dari pemeriksa dari penyidik tadi, mereka akan memanggil penyidik-penyidik yang kami laporkan untuk diperiksa," ujar Andi.
Pada awal April 2020 lalu polisi menangkap lima pelaku vandalisme bertuliskan pesan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Tangerang Kota, Banten.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana ketika itu menyebut bahwa pelaku vandalisme tersebut merupakan bagian dari kelompok Anarko. Dia bahkan menuding pelaku melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi Covid-19 guna menciptakan keresahan dengan tujuan memprovokasi masyarakat hingga merencanakan aksi penjarahan.
Ketika itu, Nana menyebut kelompok Anarko hendak merencanakan aksi penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa pada 18 April. Namun, hingga waktu itu berlalu aksi penjarahan tersebut nyatanya tidak terjadi.
Para pelaku vandal tersebut kekinian pun tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 15 Juni 2020.
Baca Juga: 3 Terdakwa Kelompok Anarko Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Tri Haryatun mendakwa mereka melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelaku Masih Misterius, Ini Dugaan Sementara Polisi Kasus Peluru Nyasar
-
Polisi: Editor Metro TV Diperkirakan Tewas Dini Hari
-
Kronologi Anggota DPRD Keroyok Polisi di Diskotek, Awalnya Dikompori Cewek
-
Update Kasus John Kei, Polisi Klaim Lagi Sibuk Susun Berkas Perkara
-
Cucunya Kena Peluru Nyasar saat Main, Gatot Tagih Kasusnya ke Polisi
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Krisis Nepal Membara! Parlemen Hangus, Pemerintah Jatuh, Militer Ambil Alih
-
Peringatan Keras! Komisi VIII Minta Kementerian Haji dan Umrah Harus Bersih: Jangan Terjebak Korupsi
-
Bali Diterjang Banjir Terparah dalam Satu Dekade, Benarkah Hanya Salah Cuaca Ekstrem?
-
Cerita Malang Pasutri Yang Jadi Korban Banjir di Bali, Sempat Telepon Anak Jam 4 Pagi
-
Tas Kecil Jadi Petunjuk, Satu Korban Banjir Bali Dikenali dari Kartu Koperasi Simpan Pinjam
-
Tragis! Seruduk Pohon di Kawasan Ragunan Jaksel, Pemotor Langsung Koit di Tempat
-
Buruan Cek! Pramono Umumkan KJP Plus Tahap II 2025 Mulai Cair, Rp1,61 Triliun untuk 707 Ribu Siswa
-
Banjir NTT Telan Banyak Nyawa: Bayi Terseret 2 Km dari Rumah hingga Warga Meninggal Syok Berat!
-
Kegelisahan Budi Arie Sebelum Dicopot Prabowo, Sampai Cari Bocoran Isi Pertemuan di Hambalang
-
Buntut Hina Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Larang Putranya Main Instagram