Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan 12 penyidik ke Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan telah melakukan penyiksaan terhadap pelaku vandalisme yang dicap sebagai kelompok Anarko di Tanggerang Kota, pada April 2020 lalu.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Andi Muhammad Rezaldy, mengemukakan jika laporan tersebut telah dilayangkan sejak 4 Mei 2020 lalu. Selain atas dugaan penyiksaan, 12 penyidik tersebut juga dilaporkan lantaran diduga turut menghalang-halangi akses bantuan hukum.
"Ada beberapa hal yang dimohonkan atau ajukan. Itu terkait adanya indikasi penyiksaan dan juga penghalang-halangan akses bantuan hukum," kata Andi saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Andi yang juga merupakan staf advokasi di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menyampaikan jika kekinian laporan yang dilayangkan oleh pihaknya telah memasuki tahap pemeriksaan. Pada hari ini pihaknya menghadirkan empat orang saksi, dua diantaranya ialah orang tua korban dan dua lainnya ialah rekan korban.
"Setelah pemeriksaan hari ini berdasar keterangan dari pemeriksa dari penyidik tadi, mereka akan memanggil penyidik-penyidik yang kami laporkan untuk diperiksa," ujar Andi.
Pada awal April 2020 lalu polisi menangkap lima pelaku vandalisme bertuliskan pesan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Tangerang Kota, Banten.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana ketika itu menyebut bahwa pelaku vandalisme tersebut merupakan bagian dari kelompok Anarko. Dia bahkan menuding pelaku melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi Covid-19 guna menciptakan keresahan dengan tujuan memprovokasi masyarakat hingga merencanakan aksi penjarahan.
Ketika itu, Nana menyebut kelompok Anarko hendak merencanakan aksi penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa pada 18 April. Namun, hingga waktu itu berlalu aksi penjarahan tersebut nyatanya tidak terjadi.
Para pelaku vandal tersebut kekinian pun tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 15 Juni 2020.
Baca Juga: 3 Terdakwa Kelompok Anarko Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Tri Haryatun mendakwa mereka melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelaku Masih Misterius, Ini Dugaan Sementara Polisi Kasus Peluru Nyasar
-
Polisi: Editor Metro TV Diperkirakan Tewas Dini Hari
-
Kronologi Anggota DPRD Keroyok Polisi di Diskotek, Awalnya Dikompori Cewek
-
Update Kasus John Kei, Polisi Klaim Lagi Sibuk Susun Berkas Perkara
-
Cucunya Kena Peluru Nyasar saat Main, Gatot Tagih Kasusnya ke Polisi
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo