Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan 12 penyidik ke Divisi Bidang Propam Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan telah melakukan penyiksaan terhadap pelaku vandalisme yang dicap sebagai kelompok Anarko di Tanggerang Kota, pada April 2020 lalu.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Andi Muhammad Rezaldy, mengemukakan jika laporan tersebut telah dilayangkan sejak 4 Mei 2020 lalu. Selain atas dugaan penyiksaan, 12 penyidik tersebut juga dilaporkan lantaran diduga turut menghalang-halangi akses bantuan hukum.
"Ada beberapa hal yang dimohonkan atau ajukan. Itu terkait adanya indikasi penyiksaan dan juga penghalang-halangan akses bantuan hukum," kata Andi saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).
Andi yang juga merupakan staf advokasi di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu menyampaikan jika kekinian laporan yang dilayangkan oleh pihaknya telah memasuki tahap pemeriksaan. Pada hari ini pihaknya menghadirkan empat orang saksi, dua diantaranya ialah orang tua korban dan dua lainnya ialah rekan korban.
"Setelah pemeriksaan hari ini berdasar keterangan dari pemeriksa dari penyidik tadi, mereka akan memanggil penyidik-penyidik yang kami laporkan untuk diperiksa," ujar Andi.
Pada awal April 2020 lalu polisi menangkap lima pelaku vandalisme bertuliskan pesan 'Sudah Krisis Saatnya Membakar' di Tangerang Kota, Banten.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana ketika itu menyebut bahwa pelaku vandalisme tersebut merupakan bagian dari kelompok Anarko. Dia bahkan menuding pelaku melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi Covid-19 guna menciptakan keresahan dengan tujuan memprovokasi masyarakat hingga merencanakan aksi penjarahan.
Ketika itu, Nana menyebut kelompok Anarko hendak merencanakan aksi penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa pada 18 April. Namun, hingga waktu itu berlalu aksi penjarahan tersebut nyatanya tidak terjadi.
Para pelaku vandal tersebut kekinian pun tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak 15 Juni 2020.
Baca Juga: 3 Terdakwa Kelompok Anarko Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Tri Haryatun mendakwa mereka melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pelaku Masih Misterius, Ini Dugaan Sementara Polisi Kasus Peluru Nyasar
-
Polisi: Editor Metro TV Diperkirakan Tewas Dini Hari
-
Kronologi Anggota DPRD Keroyok Polisi di Diskotek, Awalnya Dikompori Cewek
-
Update Kasus John Kei, Polisi Klaim Lagi Sibuk Susun Berkas Perkara
-
Cucunya Kena Peluru Nyasar saat Main, Gatot Tagih Kasusnya ke Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis