Suara.com - Putri mantan presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid mengecam aksi petugas Covid-19 dianiaya warga di pemakaman di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Alissa melalui akun Twitter miliknya @alissawahid, Alissa memberikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, polisi harus turun tangan agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Saya dukung Polri untuk tuntaskan kasus ini, demi pelajaran bersama dan memberi rasa aman pada petugas-petugas kita," kata Alissa seperti dikutip Suara.com, Rabu (22/7/2020).
Alissa mengaku tak memahami konteks situasi secara detail. Meski demikian, aksi pemuda menganiaya petugas Covid-19 tidak dibenarkan.
"Saya tak tahu konteks situasinya, tapi saya tidak temukan alasan untuk lakukan pemukulan kepada petugas yang risikokan dirinya untuk kita," ungkap Alissa.
Alissa menegaskan, para petugas Covid-19 berhak mendapatkan rasa aman dalam melayani pasien. Ia mengaku prihatin dengan kondisi petugas Covid-19 di Indonesia yang belum terjamin terpenuhinya APD, kini mereka berisiko mendapatkan kekerasan.
"Sangat penting bagi para petugas kesehatan dan pemakaman untuk merasa aman dalam melayani warga," tutur Alissa.
Sebelumnya video rekaman aksi penganiayaan petugas Covid-19 ini juga viral di media sosial. Dalam video tersebut, insiden itu terjadi di sebuah TPU di Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
Salah seorang petugas makam yang memakai APD lengkap mendadak rubuh usai dibogem oleh salah satu anggota keluarga. Tak hanya itu, usai memukul petugas, sejumlah pria juga berteriak ke arah kamera mengatakan bahwa pasien yang hendak dimakamkan bukan pasien Covid-19.
Baca Juga: Jawaban Polos Anak Bungsu Ahmad Dhani Soal Virus Corona Disorot
"Ini bukan covid. Bukan covid ini!" teriak salah seorang anggota keluarga.
Terdengar pula suara tangisan perempuan di antara kerumunan orang. Sejumlah pria tampak masih mengamuk dan bersikukuh bahwa pasien yang hendak dimakamkan bukan pasien Covid-19.
Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan. Keempat pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya, kini terancam Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap