Suara.com - Putri mantan presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid mengecam aksi petugas Covid-19 dianiaya warga di pemakaman di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Alissa melalui akun Twitter miliknya @alissawahid, Alissa memberikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, polisi harus turun tangan agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Saya dukung Polri untuk tuntaskan kasus ini, demi pelajaran bersama dan memberi rasa aman pada petugas-petugas kita," kata Alissa seperti dikutip Suara.com, Rabu (22/7/2020).
Alissa mengaku tak memahami konteks situasi secara detail. Meski demikian, aksi pemuda menganiaya petugas Covid-19 tidak dibenarkan.
"Saya tak tahu konteks situasinya, tapi saya tidak temukan alasan untuk lakukan pemukulan kepada petugas yang risikokan dirinya untuk kita," ungkap Alissa.
Alissa menegaskan, para petugas Covid-19 berhak mendapatkan rasa aman dalam melayani pasien. Ia mengaku prihatin dengan kondisi petugas Covid-19 di Indonesia yang belum terjamin terpenuhinya APD, kini mereka berisiko mendapatkan kekerasan.
"Sangat penting bagi para petugas kesehatan dan pemakaman untuk merasa aman dalam melayani warga," tutur Alissa.
Sebelumnya video rekaman aksi penganiayaan petugas Covid-19 ini juga viral di media sosial. Dalam video tersebut, insiden itu terjadi di sebuah TPU di Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
Salah seorang petugas makam yang memakai APD lengkap mendadak rubuh usai dibogem oleh salah satu anggota keluarga. Tak hanya itu, usai memukul petugas, sejumlah pria juga berteriak ke arah kamera mengatakan bahwa pasien yang hendak dimakamkan bukan pasien Covid-19.
Baca Juga: Jawaban Polos Anak Bungsu Ahmad Dhani Soal Virus Corona Disorot
"Ini bukan covid. Bukan covid ini!" teriak salah seorang anggota keluarga.
Terdengar pula suara tangisan perempuan di antara kerumunan orang. Sejumlah pria tampak masih mengamuk dan bersikukuh bahwa pasien yang hendak dimakamkan bukan pasien Covid-19.
Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan. Keempat pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya, kini terancam Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
-
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
-
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
-
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
-
Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni