Suara.com - Putri mantan presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid mengecam aksi petugas Covid-19 dianiaya warga di pemakaman di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Alissa melalui akun Twitter miliknya @alissawahid, Alissa memberikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, polisi harus turun tangan agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Saya dukung Polri untuk tuntaskan kasus ini, demi pelajaran bersama dan memberi rasa aman pada petugas-petugas kita," kata Alissa seperti dikutip Suara.com, Rabu (22/7/2020).
Alissa mengaku tak memahami konteks situasi secara detail. Meski demikian, aksi pemuda menganiaya petugas Covid-19 tidak dibenarkan.
"Saya tak tahu konteks situasinya, tapi saya tidak temukan alasan untuk lakukan pemukulan kepada petugas yang risikokan dirinya untuk kita," ungkap Alissa.
Alissa menegaskan, para petugas Covid-19 berhak mendapatkan rasa aman dalam melayani pasien. Ia mengaku prihatin dengan kondisi petugas Covid-19 di Indonesia yang belum terjamin terpenuhinya APD, kini mereka berisiko mendapatkan kekerasan.
"Sangat penting bagi para petugas kesehatan dan pemakaman untuk merasa aman dalam melayani warga," tutur Alissa.
Sebelumnya video rekaman aksi penganiayaan petugas Covid-19 ini juga viral di media sosial. Dalam video tersebut, insiden itu terjadi di sebuah TPU di Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.
Salah seorang petugas makam yang memakai APD lengkap mendadak rubuh usai dibogem oleh salah satu anggota keluarga. Tak hanya itu, usai memukul petugas, sejumlah pria juga berteriak ke arah kamera mengatakan bahwa pasien yang hendak dimakamkan bukan pasien Covid-19.
Baca Juga: Jawaban Polos Anak Bungsu Ahmad Dhani Soal Virus Corona Disorot
"Ini bukan covid. Bukan covid ini!" teriak salah seorang anggota keluarga.
Terdengar pula suara tangisan perempuan di antara kerumunan orang. Sejumlah pria tampak masih mengamuk dan bersikukuh bahwa pasien yang hendak dimakamkan bukan pasien Covid-19.
Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan. Keempat pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Palangka Raya, kini terancam Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dan hukuman kurungan penjara di atas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif
-
Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK
-
Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka
-
Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya
-
PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik
-
Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar
-
Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan