Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian timah Sisa Hasil Produksi (SHP) di unit gudang Baturusa dan unit Gudang Tanjung Gunung tahun 2018-2019 dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, Rabu (22/7/2020).
Ketiga tersangka yang ditetapkan bersalah tersebut, yakni Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (PLB) PT Timah Tbk Ali Samsuri, kolektor timah asal Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Agat dan Direktur PT MBC berinisial T.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Eddi Ermawan mengungkapkan, penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dua alat bukti.
"Ketiga tersangka berinisial AS, T dan A. AS dari internal PT Timah jabatannya Kepala Unit, T dan A salah-satu rekanan PT Timah. T ini merupakan sopir tersangka A. Sedangkan tersangka A yang membuat PT MBS, seharusnya tersangka A yang menjadi direkturnya, tetapi karena A sudah mempunyai smelter lain jadi tidak bisa. Makanya, tersangka T dijadikan Direktur. T sendiri merupakan karyawan tetapnya dari terangka A," tegas Eddi, Rabu (22/7/2020).
Dalam perkara pembelian sisa SHP mengandung terak, AS selaku kepala unit gudang Baturusa diduga telah melampaui batas kewenangannya. Tanpa menjalankan SOP, AS menampung pembelian SHP timah kadar rendah mengandung terak, yang di situ ada barang miliknya sendiri.
"Tupoksi AS sudah jelas, tapi sudah melampaui batas kewenangan yang ada dengan menampung barang, yang juga ada barang dia sendiri dan tidak sesuai dengan SOP," terangya.
"Untuk tersangka A, karena A tadi sudah punya smelter, dia membuka PT baru tapi direkturnya bukan A tapi T. Makanya, semua timah-timah tadi itu ditampung oleh PT MBS dengan direkturnya A tadi, setelah ditampung di gudang Baturusa kemudian dibayarkan, tapi pas diperiksa ternyata menganduk terak," ungkapnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga: Perusahaan Ini Tagih Biaya Pengangkutan Selama 10 Bulan ke PT Timah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan