Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian timah Sisa Hasil Produksi (SHP) di unit gudang Baturusa dan unit Gudang Tanjung Gunung tahun 2018-2019 dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, Rabu (22/7/2020).
Ketiga tersangka yang ditetapkan bersalah tersebut, yakni Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (PLB) PT Timah Tbk Ali Samsuri, kolektor timah asal Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Agat dan Direktur PT MBC berinisial T.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Eddi Ermawan mengungkapkan, penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dua alat bukti.
"Ketiga tersangka berinisial AS, T dan A. AS dari internal PT Timah jabatannya Kepala Unit, T dan A salah-satu rekanan PT Timah. T ini merupakan sopir tersangka A. Sedangkan tersangka A yang membuat PT MBS, seharusnya tersangka A yang menjadi direkturnya, tetapi karena A sudah mempunyai smelter lain jadi tidak bisa. Makanya, tersangka T dijadikan Direktur. T sendiri merupakan karyawan tetapnya dari terangka A," tegas Eddi, Rabu (22/7/2020).
Dalam perkara pembelian sisa SHP mengandung terak, AS selaku kepala unit gudang Baturusa diduga telah melampaui batas kewenangannya. Tanpa menjalankan SOP, AS menampung pembelian SHP timah kadar rendah mengandung terak, yang di situ ada barang miliknya sendiri.
"Tupoksi AS sudah jelas, tapi sudah melampaui batas kewenangan yang ada dengan menampung barang, yang juga ada barang dia sendiri dan tidak sesuai dengan SOP," terangya.
"Untuk tersangka A, karena A tadi sudah punya smelter, dia membuka PT baru tapi direkturnya bukan A tapi T. Makanya, semua timah-timah tadi itu ditampung oleh PT MBS dengan direkturnya A tadi, setelah ditampung di gudang Baturusa kemudian dibayarkan, tapi pas diperiksa ternyata menganduk terak," ungkapnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga: Perusahaan Ini Tagih Biaya Pengangkutan Selama 10 Bulan ke PT Timah
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
-
Lanjutan Kasus Harvey Moeis: 10 Bos Timah jadi Tersangka Rugikan Negara Rp4,1 T, Apa Peran Mereka?
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi