Suara.com - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian timah Sisa Hasil Produksi (SHP) di unit gudang Baturusa dan unit Gudang Tanjung Gunung tahun 2018-2019 dengan nilai kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, Rabu (22/7/2020).
Ketiga tersangka yang ditetapkan bersalah tersebut, yakni Kepala Unit Penambangan Laut Bangka (PLB) PT Timah Tbk Ali Samsuri, kolektor timah asal Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Agat dan Direktur PT MBC berinisial T.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel Eddi Ermawan mengungkapkan, penetapan terhadap ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dua alat bukti.
"Ketiga tersangka berinisial AS, T dan A. AS dari internal PT Timah jabatannya Kepala Unit, T dan A salah-satu rekanan PT Timah. T ini merupakan sopir tersangka A. Sedangkan tersangka A yang membuat PT MBS, seharusnya tersangka A yang menjadi direkturnya, tetapi karena A sudah mempunyai smelter lain jadi tidak bisa. Makanya, tersangka T dijadikan Direktur. T sendiri merupakan karyawan tetapnya dari terangka A," tegas Eddi, Rabu (22/7/2020).
Dalam perkara pembelian sisa SHP mengandung terak, AS selaku kepala unit gudang Baturusa diduga telah melampaui batas kewenangannya. Tanpa menjalankan SOP, AS menampung pembelian SHP timah kadar rendah mengandung terak, yang di situ ada barang miliknya sendiri.
"Tupoksi AS sudah jelas, tapi sudah melampaui batas kewenangan yang ada dengan menampung barang, yang juga ada barang dia sendiri dan tidak sesuai dengan SOP," terangya.
"Untuk tersangka A, karena A tadi sudah punya smelter, dia membuka PT baru tapi direkturnya bukan A tapi T. Makanya, semua timah-timah tadi itu ditampung oleh PT MBS dengan direkturnya A tadi, setelah ditampung di gudang Baturusa kemudian dibayarkan, tapi pas diperiksa ternyata menganduk terak," ungkapnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga: Perusahaan Ini Tagih Biaya Pengangkutan Selama 10 Bulan ke PT Timah
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
-
Lanjutan Kasus Harvey Moeis: 10 Bos Timah jadi Tersangka Rugikan Negara Rp4,1 T, Apa Peran Mereka?
-
Pemerintah Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah, Bahlil Minta Bank Biayai Hilirisasi
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK