Suara.com - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri, angkat bicara terkait dua perwira yakni Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya yang divonis lima tahun penjara dalam kasus suap penerimaan calon siswa Bintara Polri pada 2016 lalu.
Eko mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya tidak akan menghalangi keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah dalam sidang virtual yang digelar, Kamis (23/7/2020).
"Apapun keputusan pengadilan, Polri akan menghormatinya," ujar Eko, melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020).
Selain tidak akan menghalangi keputusan pengadilan. Salah satu dari dua terdakwa itu masih merupakan anggota aktif di Polda Sumsel.
"Bagi anggota yang masih aktif itu (AKBP Syaiful Yahya) akan kita lakukan mekanisme sesuai aturan Polri," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, kedua perwira polisi itu, hari ini divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan bui.
Vonis tersebut sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengingat, perbuatan mereka yang memungut biaya bagi calon anggota Polri itu menyalahi aturan.
Sekedar mengingat, kasus suap rekrutmen calon siswa Bintara Polri itu terungkap pasca delapan perwira Polda Sumsel diperiksa oleh Propan Mabes Polri. Mengingat adanya laporan calon siswa yang tidak lolos meskipun mempunyai nilai tinggi pada Maret 2017 lalu.
Karena itulah, Propam Mabes Polri akhirnya menggeledah ruang kerja Kombes Pol (Purn) Soesilo. Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati uang suap senilai Rp 4,784 miliar.
Baca Juga: Empat Anggota Polrestabes Bandung Positif Terpapar Virus Corona
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang