Suara.com - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri, angkat bicara terkait dua perwira yakni Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya yang divonis lima tahun penjara dalam kasus suap penerimaan calon siswa Bintara Polri pada 2016 lalu.
Eko mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya tidak akan menghalangi keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah dalam sidang virtual yang digelar, Kamis (23/7/2020).
"Apapun keputusan pengadilan, Polri akan menghormatinya," ujar Eko, melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020).
Selain tidak akan menghalangi keputusan pengadilan. Salah satu dari dua terdakwa itu masih merupakan anggota aktif di Polda Sumsel.
"Bagi anggota yang masih aktif itu (AKBP Syaiful Yahya) akan kita lakukan mekanisme sesuai aturan Polri," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, kedua perwira polisi itu, hari ini divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan bui.
Vonis tersebut sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengingat, perbuatan mereka yang memungut biaya bagi calon anggota Polri itu menyalahi aturan.
Sekedar mengingat, kasus suap rekrutmen calon siswa Bintara Polri itu terungkap pasca delapan perwira Polda Sumsel diperiksa oleh Propan Mabes Polri. Mengingat adanya laporan calon siswa yang tidak lolos meskipun mempunyai nilai tinggi pada Maret 2017 lalu.
Karena itulah, Propam Mabes Polri akhirnya menggeledah ruang kerja Kombes Pol (Purn) Soesilo. Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati uang suap senilai Rp 4,784 miliar.
Baca Juga: Empat Anggota Polrestabes Bandung Positif Terpapar Virus Corona
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip yang Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung
-
Aksi Viralkan Polisi Malaysia Jadi Bumerang, Bintang Persib Adam Alis Dihujat
-
Polisi Beli Bensin Pakai Drum Bikin Publik Suudzon: Ternyata Demi Keselamatan Umum
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
KPK Beberkan Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Diduga Terima Rp 1,4 Miliar
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta