Suara.com - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri, angkat bicara terkait dua perwira yakni Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya yang divonis lima tahun penjara dalam kasus suap penerimaan calon siswa Bintara Polri pada 2016 lalu.
Eko mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya tidak akan menghalangi keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah dalam sidang virtual yang digelar, Kamis (23/7/2020).
"Apapun keputusan pengadilan, Polri akan menghormatinya," ujar Eko, melalui pesan singkat, Kamis (23/7/2020).
Selain tidak akan menghalangi keputusan pengadilan. Salah satu dari dua terdakwa itu masih merupakan anggota aktif di Polda Sumsel.
"Bagi anggota yang masih aktif itu (AKBP Syaiful Yahya) akan kita lakukan mekanisme sesuai aturan Polri," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, kedua perwira polisi itu, hari ini divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim. Mereka juga didenda Rp 200 juta dengan subsider lima bulan bui.
Vonis tersebut sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mengingat, perbuatan mereka yang memungut biaya bagi calon anggota Polri itu menyalahi aturan.
Sekedar mengingat, kasus suap rekrutmen calon siswa Bintara Polri itu terungkap pasca delapan perwira Polda Sumsel diperiksa oleh Propan Mabes Polri. Mengingat adanya laporan calon siswa yang tidak lolos meskipun mempunyai nilai tinggi pada Maret 2017 lalu.
Karena itulah, Propam Mabes Polri akhirnya menggeledah ruang kerja Kombes Pol (Purn) Soesilo. Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati uang suap senilai Rp 4,784 miliar.
Baca Juga: Empat Anggota Polrestabes Bandung Positif Terpapar Virus Corona
Kontributor : Rio Adi Pratama
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
Istana Ajak Mahfud MD Perkuat Reformasi Polri, Mampukah Ubah Citra Polisi?
-
Sirine-Strobo Polisi Kini Dilarang, Kang Maman: Moga Tak Ada Lagi 'Tet Tot Tet Tot' Menyebalkan Itu
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia