- Bripda Muhammad Rio, personel Satbrimob Polda Aceh, terbukti desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia berdasarkan pesan WhatsApp.
- Rio meninggalkan Indonesia melalui Soekarno-Hatta pada Desember 2025, melalui China sebelum akhirnya tiba di zona konflik Rusia.
- Sebelum desersi, Rio memiliki riwayat pelanggaran etik berat termasuk perselingkuhan dan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Suara.com - Kasus desersi Bripda Muhammad Rio, personel Satbrimob Polda Aceh, menjadi perbincangan hangat setelah dirinya teridentifikasi bergabung dengan unit militer tentara bayaran di Rusia.
Kepolisian telah mengumpulkan berbagai fakta krusial yang memperkuat bukti pelanggaran berat serta kepergiannya ke luar negeri.
Berikut adalah fakta-fakta lengkap terkait perjalanan Bripda Muhammad Rio dari kedinasan Polri hingga menuju garis depan pertempuran di Rusia:
1. Bukti Digital via Pesan WhatsApp
Keterlibatan Rio sebagai tentara bayaran terdeteksi secara langsung melalui pesan WhatsApp yang ia kirimkan sendiri pada Rabu, 7 Januari 2026.
Pesan tersebut ditujukan kepada jajaran internal Satbrimob Polda Aceh, termasuk pihak Provos dan PS Kasubbagrenmin.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengungkapkan bahwa pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video.
"Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah," kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
2. Jejak Perjalanan Internasional via China
Baca Juga: Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
Berdasarkan data manifes penumpang dan paspor yang dikantongi polisi, Rio meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2025.
Ia tercatat terbang menuju Shanghai, China, sebelum melanjutkan perjalanan ke Hainan pada 19 Desember 2025, dan akhirnya menuju Rusia.
3. Riwayat Pelanggaran Kode Etik dan KDRT
Kepergian Rio bukan tanpa latar belakang masalah. Sebelum desersi, ia tercatat memiliki rekam jejak indisipliner yang buruk.
Rio pernah tersandung kasus perselingkuhan hingga nikah siri yang membuatnya dijatuhi sanksi mutasi demosi selama dua tahun di Yanma Brimob pada Mei 2025.
Selain itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyebut Rio juga pernah dihukum dua kali dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok
-
Megawati Ungkap Bahaya Pangkalan Militer Asing, Serukan Dasa Sila Bandung
-
PBB Dinilai Tak Relevan, Megawati Desak Reformasi Total: Hapus Veto, Pakai Pancasila
-
Sebut Tuntutan Kasus LNG Tidak Utuh, Nandang Sutisna: Kerugian Parsial Jangan Dipaksakan Jadi Pidana
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!