Suara.com - Sembilan organisasi yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis telah mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) untuk jurnalis Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi ke Pengadilan Negeri Kotabaru, Selasa (21/7/2020). Menurut mereka, Diananta tidak harus sampai ditindak pidana hanya karena sebuah karya jurnalistik.
Diananta dituntut enam bulan penjara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pangkal dari permasalahannya itu ialah dianggap salah karena berita yang ia tulis dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".
Berangkat dari itu, Komite Keselamatan Jurnalis mengirimkan Amicus Curiae dengan nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB. Isi Amicus Curiae itu adalah menjelaskan kalau berita karya Diananta itu merupakan karya jurnalistik.
"Diananta juga kooperatif dalam penyelesaian kasus di Dewan Pers hingga kasus ini dinyatakan selesai. Karena itu, tidak tepat bila seorang jurnalis harus mempertanggungjawabkan pemberitaan tersebut di sidang pengadilan," demikian tertulis pada keterangan tertulis Komite Keselamatan Jurnalis, Jumat (24/7/2020).
Komite Keselamatan Jurnalis berharap Amicus Curiae yang mereka buat dapat dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Apalagi menurut mereka perkara Diananta sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan.
"Sehingga tidak ada tindak ada tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Diananta ialah seorang jurnalis yang aktif bekerja di Kalimantan Selatan. Diananta sempat menulis berita dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019. Berita yang ditulisnya itu merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Untuk menjadikan berita yang berimbang, Diananta juga sempat berusaha untuk mengkonfirmasi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR). Namun tidak pernah ada jawaban.
Baca Juga: Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita
Karena berita itu lah, ia pun dilaporkan ke pihak kepolisian sampai ditahan di Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menurut Komite Keselamatan Jurnalis, kasus tersebut merupakan sengketa jurnalistik sehingga sempat dibawa hingga ke meja Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan yang menandakan perkara itu sudah selesai.
Keputusan Dewan Pers yang dimaksud ialah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com.
Adapun sembilan organisasi yang mengirimkan Amicus Curiae ini adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Berita Terkait
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
-
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
-
Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC