Suara.com - Sembilan organisasi yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis telah mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) untuk jurnalis Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi ke Pengadilan Negeri Kotabaru, Selasa (21/7/2020). Menurut mereka, Diananta tidak harus sampai ditindak pidana hanya karena sebuah karya jurnalistik.
Diananta dituntut enam bulan penjara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pangkal dari permasalahannya itu ialah dianggap salah karena berita yang ia tulis dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".
Berangkat dari itu, Komite Keselamatan Jurnalis mengirimkan Amicus Curiae dengan nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB. Isi Amicus Curiae itu adalah menjelaskan kalau berita karya Diananta itu merupakan karya jurnalistik.
"Diananta juga kooperatif dalam penyelesaian kasus di Dewan Pers hingga kasus ini dinyatakan selesai. Karena itu, tidak tepat bila seorang jurnalis harus mempertanggungjawabkan pemberitaan tersebut di sidang pengadilan," demikian tertulis pada keterangan tertulis Komite Keselamatan Jurnalis, Jumat (24/7/2020).
Komite Keselamatan Jurnalis berharap Amicus Curiae yang mereka buat dapat dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Apalagi menurut mereka perkara Diananta sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan.
"Sehingga tidak ada tindak ada tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Diananta ialah seorang jurnalis yang aktif bekerja di Kalimantan Selatan. Diananta sempat menulis berita dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019. Berita yang ditulisnya itu merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Untuk menjadikan berita yang berimbang, Diananta juga sempat berusaha untuk mengkonfirmasi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR). Namun tidak pernah ada jawaban.
Baca Juga: Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita
Karena berita itu lah, ia pun dilaporkan ke pihak kepolisian sampai ditahan di Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menurut Komite Keselamatan Jurnalis, kasus tersebut merupakan sengketa jurnalistik sehingga sempat dibawa hingga ke meja Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan yang menandakan perkara itu sudah selesai.
Keputusan Dewan Pers yang dimaksud ialah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com.
Adapun sembilan organisasi yang mengirimkan Amicus Curiae ini adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Berita Terkait
-
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
-
Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!
-
KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Gus Tajul Tegaskan Surat Pemberhentian Gus Yahya Sah, Meski Tanpa Stempel Resmi PBNU
-
Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?
-
Heboh SE Pencopotan Gus Yahya, Komando PBNU Diambil Alih KH Miftachul Akhyar
-
Rano Karno: Lewat LPDP Jakarta, Pemprov DKI Kejar Tambahan Tenaga Dokter Spesialis
-
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak