Suara.com - Sembilan organisasi yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis telah mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) untuk jurnalis Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi ke Pengadilan Negeri Kotabaru, Selasa (21/7/2020). Menurut mereka, Diananta tidak harus sampai ditindak pidana hanya karena sebuah karya jurnalistik.
Diananta dituntut enam bulan penjara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pangkal dari permasalahannya itu ialah dianggap salah karena berita yang ia tulis dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".
Berangkat dari itu, Komite Keselamatan Jurnalis mengirimkan Amicus Curiae dengan nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB. Isi Amicus Curiae itu adalah menjelaskan kalau berita karya Diananta itu merupakan karya jurnalistik.
"Diananta juga kooperatif dalam penyelesaian kasus di Dewan Pers hingga kasus ini dinyatakan selesai. Karena itu, tidak tepat bila seorang jurnalis harus mempertanggungjawabkan pemberitaan tersebut di sidang pengadilan," demikian tertulis pada keterangan tertulis Komite Keselamatan Jurnalis, Jumat (24/7/2020).
Komite Keselamatan Jurnalis berharap Amicus Curiae yang mereka buat dapat dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Apalagi menurut mereka perkara Diananta sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan.
"Sehingga tidak ada tindak ada tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Diananta ialah seorang jurnalis yang aktif bekerja di Kalimantan Selatan. Diananta sempat menulis berita dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019. Berita yang ditulisnya itu merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Untuk menjadikan berita yang berimbang, Diananta juga sempat berusaha untuk mengkonfirmasi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR). Namun tidak pernah ada jawaban.
Baca Juga: Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita
Karena berita itu lah, ia pun dilaporkan ke pihak kepolisian sampai ditahan di Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menurut Komite Keselamatan Jurnalis, kasus tersebut merupakan sengketa jurnalistik sehingga sempat dibawa hingga ke meja Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan yang menandakan perkara itu sudah selesai.
Keputusan Dewan Pers yang dimaksud ialah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com.
Adapun sembilan organisasi yang mengirimkan Amicus Curiae ini adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Berita Terkait
-
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
-
Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!
-
KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'