Suara.com - Sembilan organisasi yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis telah mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) untuk jurnalis Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi ke Pengadilan Negeri Kotabaru, Selasa (21/7/2020). Menurut mereka, Diananta tidak harus sampai ditindak pidana hanya karena sebuah karya jurnalistik.
Diananta dituntut enam bulan penjara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pangkal dari permasalahannya itu ialah dianggap salah karena berita yang ia tulis dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".
Berangkat dari itu, Komite Keselamatan Jurnalis mengirimkan Amicus Curiae dengan nomor 123/Pid.Sus/2020/PN.KTB. Isi Amicus Curiae itu adalah menjelaskan kalau berita karya Diananta itu merupakan karya jurnalistik.
"Diananta juga kooperatif dalam penyelesaian kasus di Dewan Pers hingga kasus ini dinyatakan selesai. Karena itu, tidak tepat bila seorang jurnalis harus mempertanggungjawabkan pemberitaan tersebut di sidang pengadilan," demikian tertulis pada keterangan tertulis Komite Keselamatan Jurnalis, Jumat (24/7/2020).
Komite Keselamatan Jurnalis berharap Amicus Curiae yang mereka buat dapat dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Apalagi menurut mereka perkara Diananta sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang didakwakan.
"Sehingga tidak ada tindak ada tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebagai informasi, Diananta ialah seorang jurnalis yang aktif bekerja di Kalimantan Selatan. Diananta sempat menulis berita dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019. Berita yang ditulisnya itu merupakan hasil wawancara dengan narasumber dari masyarakat adat suku dayak yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.
Untuk menjadikan berita yang berimbang, Diananta juga sempat berusaha untuk mengkonfirmasi Andi Rufi, Humas PT Jhonlin Agro Raya (JAR). Namun tidak pernah ada jawaban.
Baca Juga: Eks Pemred Banjarhits Dituntut Enam Bulan Penjara karena Berita
Karena berita itu lah, ia pun dilaporkan ke pihak kepolisian sampai ditahan di Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Menurut Komite Keselamatan Jurnalis, kasus tersebut merupakan sengketa jurnalistik sehingga sempat dibawa hingga ke meja Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan yang menandakan perkara itu sudah selesai.
Keputusan Dewan Pers yang dimaksud ialah Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 tentang Pengaduan PT Jhonlin Agro Raya Terhadap Media Siber kumparan.com.
Adapun sembilan organisasi yang mengirimkan Amicus Curiae ini adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Berita Terkait
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
-
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
-
Apa Itu Amicus Curiae yang Diajukan Pembela Nadiem Makarim? Ini Sejarah, Pengertian dan Perannya
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup