Suara.com - Belum lama ini, 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri untuk mengemukakan pendapat hukum berupa amicus curiae pada sidang praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Pihak Kejaksaan Agung menanggapi pengajuan 12 tokoh anti korupsi tersebut. Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, mengungkapkan bahwa amicus curiae sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apa itu Amicus Curiae?
Adanya 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nakiem Makarim, membuat publik bertanya-tanya tentang defisini tersebut.
Amicus curiae adalah pihak ketiga independen yang memberikan pandangan hukum kepada pengadilan terhadap suatu perkara. Tujuannya membantu hakim memutuskan perkara lebih objektif, tidak memihak penggugat atau tergugat.
Jadi, bukan bertujuan untuk memenangkan maupun mengalahkan permohonan praperadilan tergugat, melainkan hasilnya lebih fair saja.
Jika dijabarkan secara rinci, ada beberapa fungsi tertentu yang berkaitan dengan adanya amicus curiae. Di antaranya memberikan pandangan hukum maupun informasi yang tidak ditunjukkan oleh pihak berperkara, menawarkan opsi perspektif objektif untuk tercapainya keadilan, serta membantu hakim dalam mempertimbangkan aspek-aspek penting berkaitan peradilan adil.
Sedangkan tujuan amicus curiae terdiri dari tiga elemen penting, yaitu berpegang teguh pada prinsip fair trial, mengkoreksi praperadilan, dan memberi solusi terhadap beban pembuktian.
Selain itu, saat mengajukan amicus curiae, harus ada beberapa pihak yang terlibat. Supaya pelaksanaannya mampu menerapkan prinsip objektif, menegakkan keadilan sebenar-benarnya.
Baca Juga: Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
Pihak tersebut kalau dalam kasus ini berupa 12 tokoh penggagas dan dokumen amicus curiae yang diajukan saat persidangan tiba.
Sebagai tambahan informasi, tindakan mengajukan amicus curiae bukan ditujukan untuk kasus Nadiem Makarim saja. Namun, sebagai pendorong proses praperadilan yang lebih umum.
Siapa Nama 12 Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae?
12 tokoh antikorupsi akan mengajukan pendapat hukum dalam bentuk amicus curiae, yang disampaikan secara langsung pada sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Dari 12 tokoh yang tergabung, terdapat beberapa nama tokoh populer seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.
Dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim, ada dua perwakilan yang menyampaikan amicus, antara lain peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil dan Pegiat Antikorupsi Natalia Soebagjo. Sedangkan 10 tokoh lainnya berhalangan hadir.
Berikut daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus cirae untuk Nadiem Makarim:
- Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK selama periode 2003 sampai 2007
- Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
- Arsil, peneliti senior LeIP
- Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruptioan Award
- Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003 sampai 2007
- Goenawan Mohamad, penulis serta pendiri majalah Tempo
- Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
- Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999 hingga 2001
- Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011 sampai 2014
- Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
- Rahayu Ningsih Hoed, advokat
- Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja