- Sidang aktivis Laras Faizati atas tuduhan provokasi demonstrasi Agustus dihadiri empat lembaga sebagai amicus curiae.
- Para sahabat pengadilan berpendapat unggahan Laras adalah kebebasan berekspresi atas tewasnya warga sipil.
- Laras didakwa melanggar Pasal 160 KUHP serta tiga pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Suara.com - Sidang kasus yang menjerat aktivis Laras Faizati atas tuduhan provokasi dalam aksi demonstrasi Agustus lalu mendapat perhatian serius dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak empat lembaga dan individu berpengaruh mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk memberikan perspektif yang dapat mencerahkan majelis hakim.
Gerakan solidaritas ini datang dari spektrum yang luas, menunjukkan betapa krusialnya kasus ini dipandang. Mereka yang turun tangan adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Perhimpunan Masyarakat Adat Nusantara (PP MAN), organisasi pembela hak digital SAFEnet, serta pihak independen yang memiliki kepedulian tinggi terhadap hak asasi manusia.
Pesan utama yang mereka bawa ke ruang sidang sangat jelas, majelis hakim diminta untuk melihat perkara ini secara jernih dan komprehensif. Menurut para sahabat pengadilan, unggahan media sosial Laras yang oleh aparat kepolisian dianggap sebagai provokasi adalah sebuah kekeliruan fatal dalam penafsiran.
Bagi mereka, apa yang dilakukan Laras bukanlah sebuah tindakan kriminal, melainkan manifestasi dari kebebasan berekspresi.
Lebih dari itu, unggahan tersebut merupakan bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan atas peristiwa tragis yang terjadi selama aksi demonstrasi pada bulan Agustus.
Konteksnya menjadi sangat penting. Aksi tersebut tidak hanya diwarnai oleh penangkapan sejumlah besar massa, tetapi juga oleh insiden memilukan tewasnya seorang warga sipil bernama Affan Kurniawan, yang meninggal dunia setelah terlindas oleh kendaraan taktis (Rantis) Brimob. Unggahan Laras disebut sebagai reaksi atas rentetan peristiwa kelam tersebut.
“Di dalam kasus ini, tidak ada ancaman nyata maupun tindakan nyata yang membuat Laras untuk ditahan maupun diadili di pengadilan,” kata salah seorang sahabat pengadilan (amici), Fepti Yolanda, dengan tegas di hadapan majelis hakim, Kamis (11/12/2025).
Fepti Yolanda juga menyoroti secara tajam penerapan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang didakwakan kepada Laras.
Baca Juga: Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
Ia berargumen, meskipun pasal tersebut merupakan delik formil—yang berarti perbuatan dianggap selesai tanpa perlu adanya akibat—fakta di lapangan harus menjadi pertimbangan utama.
“Meskipun pasal 160 adalah delik formil, fakta bahwa tidak ada kerugian real di Mabes Polri dari unggahan tersebut, harus menjadi pertimbangan krusial,” ucapnya.
Seperti diketahui, Laras Faizati dihadapkan pada serangkaian pasal berlapis yang serius. Ia tidak hanya dijerat dengan Pasal 160 KUHP, tetapi juga tiga pasal lainnya.
Dakwaan pertama adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA. Kedua, Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE mengenai perbuatan melawan hukum yang mengubah atau merusak informasi elektronik.
Terakhir, Laras juga dijerat dengan Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penyebaran tulisan yang berisi ajakan melakukan tindak pidana.
Berita Terkait
-
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
-
Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI
-
Ahli Bahasa Sebut Unggahan Laras Faizati Bukan Ajakan Kerusuhan, Ini Analisisnya
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP
-
Polisi Sita Parang hingga Golok Jelang Aksi Ribuan PSHT di Surabaya
-
Polda Jatim Bongkar Kasus Peretasan Ratusan Website Sekolah untuk Promosi Judi Online
-
Semangat Brasil di Dunia Fashion, Dari Pantai Copacabana hingga Hutan Tropis Jadi Inspirasi Gaya
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan pada 31 Juli 2026, Apakah Kamu Masuk?
-
Dana Pihak Ketiga Melonjak, Efisiensi Biaya Bikin BRI Makin Perkasa
-
Rektor UMY: URI Bisa Picu Perebutan Dosen dan Gerus Anggaran Pendidikan
-
Bukan Buang Uang, Bea Cukai Ungkap Alasan Pabrik Sawit Dapat Fasilitas Khusus Kawasan Berikat
-
Manfaatkan Kepercayaan Majikan, ART di Solo Diduga Curi Uang dan Perhiasan
-
5 Sunscreen Anti Aging Terbaik untuk Mencegah Kerutan di Usia 30-an sesuai Review dan Harga