Suara.com - Seorang lelaki asal Singapura didenda SGD 4.000 atau sekitar Rp 42 juta lantaran sengaja menumpahkan hand sanitizer ke lantai dan merobek sejumlah poster di sebuah lift.
Menyadur Channel News Asia, Jumat (24/7/2020), Low Ken Lum dinyatakan bersalah oleh pengadilan kota Bishan atas dua tuduhan tindakan merusak fasilitas umum.
Pria berusia 50 tahun ini kedapatan menuangkan isi botol hand sanitiser yang disediakan untuk umum ke lantai lift gedung HBD Bishan.
Dalam insiden yang terjadi pada 21 Maret pukul 4.36 pagi ini, Lum juga sengaja merobek dua poster yang tertempel di dinding lift.
Tak hanya sekali, Lum melakukan hal serupa, menumpahkan cairan pembersih tangan dan merobek poster lagi pada 27 Maret.
Aksinya ini terekam di kamera CCTV yang ada di dalam lift.
Kepada majelis hakim, pria ini mengaku sengaja menuangkann hand sanitizer ke lantai lift untuk mendesinfeksi tempat tersebut. Ia juga mengaku membawa pulang botol itu untuk digunakan di rumah.
Sementara terkait poster, alasan ia merobeknya adalah karena poster itu tidak terpasang dengan benar. Lum ingin menempelkan lagi tapi ia terlupa.
Lum menambahkan, dirinya tak pernah berniat melakukan hal jahat. Ia hanya ingin, "membunuh sebanyak mungkin virus karena lift itu bau dan higienis."
Baca Juga: Studi: Pandemi Punya Dampak Tersendiri pada Kesuburan
Jaksa penuntut umum menyatakan tindakn Lum menyebabkan kerugian terhadap Dewan Kota Bishan-Toa Payoh, yang mengganti poster dan hand sanitizer baru.
Sebelumnya, Lum didakwa hukuman penjara dua tahun, didenda, atau keduanya atas tuduhan tindakan perusakan fasilitas umum ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet