Suara.com - Terdakwa kasus kriminal di New York berupaya memalsukan kematiannya demi menghindari hukuman penjara. Namun, usahanya gagal usai ada salah eja di sertifikat kematiannya.
Menyadur News9, Robert Berger berupaya menghindari hukuman atas pencurian mobil yang ia lakukan tahun lalu, berdasarkan laporan kejaksaan setempat.
"Ini selalu mengejutkan saya, bagaimana seseorang berupaya keras untuk menghindari hukuman atas kasus kriminal yang ia lakukan," ujar Jaksa Distrik Nassa, Attorney Madeline Singas, Selasa (21/7).
Pihak pengadilan mengatakan Berger yang harusnya mendekam di penjara pada Oktober tahun lalu, berpura-pura bunuh diri untuk menghindari hukuman.
Pria berusia 25 tahun ini berupaya sedemikian rupa untuk membuat pengacara dan majelis hakim percaya ia telah meninggal, termasuk membuat sertifikat kematian.
Tapi usahanya gagal saat pengadilan mendapati ada beberapa kejanggalan dalam kata-kata di sertifikat.
Sekilas, sertifikat kematian yang diklaim pihak Berger dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan, Statidtik Vital dan Registrasi New Jersey ini tak memiliki keanehan.
Tapi begitu diteliti, ada salah eja di kata Resgistry, yang ditulis menjadi "Regsitry".
Selain itu, pengadilan juga menemukan adanya ketidakkonsistenan dalam jenis dan ukuran font yang semakin memimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Reaksi David Villa
Begitu dilakukan pengecekan, Departemen Kesehatan, Statistik Vital, dan Registrasi New Jersey menyatakan mereka tidak pernah menerbitkan sertifikat kematian untuk Berger.
Saat dikira telah meninggal dunia, Berger rupanya kabur ke Philadelphia. Kendati demikian, kondisinya di sana tidak baik-baik saja lantaran ia kembali berurusan dengan hukum.
Berdasarkan catatan pengadilan Pennsylvania, Berger ditangkap polisi karena atas pencurian dan memberikan identitas palsu kepada penegak hukum.
Kini, pria asal Huntington ini dijatuhi hukuma empat tahun atas tuduhan pemalsuan dokumen dan kasus-kasus kriminal sebelumnya. Ia dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan pada 29 Juli mendatang.
"Kau akan ketahuan. Kami selalu mengatakan ini. Kejahatan tak akan melunasinya," kata Singas.
"Dalam hal ini, bukan sebuah ide bagus untuk menyerahkan dokumen palsu kepada jaksa eilayah. Kami memastikan dia tidak bisa lolos begitu saja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!