Suara.com - Keluarga pasien reaktif Virus Corona di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara kembali membuat geger. Pihak keluarga yang tidak terima pasien dikubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus nekat membuka paksa peti dan kain kafan jenazah.
Peristiwa itu terjadi di TPU Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Sabtu (25/7/2020) sore. Foto kondisi kafan jenazah yang terbuka dan masih mengenakan daster itu pun sontak menjadi viral.
Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana yang dikonfirmasi pun membenarkan ada warganya yang membuka paksa peti jenazah reaktif Corona dari Rumah Sakit Sembiring.
"Ketika saya hadir dilokasi, kondisi peti jenazah sudah terbuka. Tidak tahu pasti siapa yg membuka. Ada info dilapangan bahwa pihak keluarga yg membuka peti," kata Harry, Minggu (26/7/2020).
Dikatakan Harry, pasien yang meninggal tersebut belum dipastikan positif Corona. Namun hasil dari rapid test, terkonfirmasi reaktif.
Pasien diketahui dirawat di rumah sakit pada Kamis (23/7/2020) malam. Keesokan harinya pasien meninggal dunia.
"Pasien belum dipastikan positif Covid19. Keterangan dari rumah sakit bahwa pasien ada historis penyakit jantung. Jadi belum keluar hasil Swab," ujarnya.
Menurut rumah sakit, semula pemakaman akan dilakukan di TPU khusus Covid-19 yang berada di Simalingkar Medan dengan protokol Covid-19. Namun, pihak keluarga memaksa untuk dimakamkan di TPU umum di Kelurahan Suka Maju.
"Akhirnya hasil kesepakatan keluarga dengan rumah sakit bahwa keluarga dibolehkan mengebumikan jenazah ibunya dengan syarat harus mengikuti protokol Covid-19," ungkapnya.
Baca Juga: Detik-detik Warga Bongkar Peti Jenazah Pasien Covid-19, Riuh Suara Tangis
Namun kata Harry, saat proses penguburan oleh pihak rumah sakit, keluarga melanggar protokol dengan ikut ke pemakaman dan membuka peti. Setelah itu, pihak keluarga juga membuka kain kafan jenazah dan anggota keluarga protes melihat jenazah masih mengenakan pakaian daster. Keluarga curiga jika jenazah belum dilakukan fardu kifayah atau memandikan.
"Tidak jelas apa alasan keluarga membuka peti, tapi informasi yang kita dapat alasannnya lantaran peti tidak muat ke lubang kuburan. Tapi kalau nggak muat pun harusnya kan nggak boleh dibuka," sesal lurah Harry.
Harry bersama sejumlah perangkat kelurahan kemudian menuju ke TPU untuk mencari kebenaran dugaan dari keluarga jenazah.
Pihak kelurahan memanggil perwakilan Rumah Sakit Sembiring, guna mempertanyakan dugaan yang dikatakan oleh keluarga. Jawaban pihak rumah sakit mengatakan bahwa telah dilakukan fardu kifayah.
"Pihak rumah sakit yang diwakilkan oleh seorang perawat mengatakan kalau jenazah sudah dimandikan (fardu kifayah). Dia sampai bersumpah, sehingga kita ambil keputusan pengebumian tetap dilanjutkan secara protokol Covid-19," ujar Harry.
Harry menyesalkan sikap keluarga yang melanggar kesepakatan akan mematuhi protokol Covid-19. Kenyataannya justru pihak keluarga membuka peti dan tidak patuh dengan kesepakatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian