Suara.com - Seorang pria di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terekam kamera membunuh seekor kucing secara sadis, menginjaknya dengan keras hingga kucing tersebut mati.
"Setelah melihat video tersebut, kami mencoba mengumpulkan informasi dengan mendatangi dugaan lokasi kejadian. Betul, kejadian tersebut di Jalan DI Pandjaitan, depan Pasar Sejumput, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang," kata Komandan Jaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Pos Sampit, Muriansyah, di Sampit, Minggu (26/7/2020).
Menurut dia, peristiwa itu terjadi Kamis (23/7) sore, di depan sebuah toko alat tulis kantor. Saat itu, suasana di sekitar lokasi kejadian masih cukup ramai, termasuk di toko tersebut ada empat orang perempuan.
Ada dua ekor kucing saat itu berada di depan toko. Tiba-tiba datang seorang pria menendang seekor kucing. Pria tersebut kemudian menginjak dengan keras kepala seekor kucing hitam yang sedang duduk.
Akibat kuatnya injakan pria itu, kucing tersebut menggelepar dan mengeluarkan darah. Usai melakukan tindakan sadis itu, pria yang diduga mengalami gangguan jiwa itu langsung pergi meninggalkan kucing yang kemudian mati.
Kejadian singkat itu sontak membuat empat perempuan yang ada di dalam toko kaget. Mereka tidak menyangka kejadian tersebut dan baru menyadari setelah melihat kucing tersebut ternyata mati.
Tindakan sadis pria itu terekam kamera tersembunyi yang ada di toko itu. Video singkatnya pun kemudian beredar di media sosial, sehingga menimbulkan keprihatinan masyarakat.
Muriansyah mengatakan, pihaknya sangat prihatin, waswas sekaligus marah dengan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi di Sampit.
Pihaknya belum menemukan pelaku. Diakuinya, ada informasi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, namun pihaknya masih mencari pelaku untuk mengecek kebenarannya.
Baca Juga: Waduh, Napi Bebas Cuti Bersyarat Malah Berulah, Curi Sepeda Motor di Sampit
Jika ternyata pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, Muriansyah berencana melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menurutnya, tindakan pelaku bisa dijerat hukum, karena termasuk kategori tindak pidana. Aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, jika memang betul pelaku mengalami gangguan jiwa, kata Muriansyah pula, pihak keluarga seharusnya mengobati orang tersebut atau membawanya ke rumah sakit jiwa. Penderita gangguan jiwa yang memiliki perilaku seperti itu, jangan dibiarkan berkeliaran di jalan karena sangat berbahaya bagi orang lain.
"Saat ini kucing yang dibunuhnya dengan cara keji. Dikhawatirkan suatu saat nanti pelaku akan menyerang anak kecil atau warga lainnya. Dan kami berharap, Dinas Sosial juga merespons kejadian ini," demikian Muriansyah.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Sering Bergelantungan, Penampakan Kucing Six Pack Bikin Warganet Iri
-
Ibu Nagita Slavina Punya Kucing Bercorak Wajah Manusia, Harganya Rp 1 M
-
Kocak, Anak Kucing Tertangkap Basah Curi Uang Segepok
-
Viral, Video Anak Kucing Tertangkap Basah Curi Segepok Uang
-
Kesibukan Baru Ricky Fajrin, Pelihara Kucing Bengal Bernama Leo dan Lusi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian