Suara.com - Seorang pria berinisial YR (24), warga Jalan Raflesia, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah harus kembali meringkuk di penjara lantaran diduga kembali mencuri sepeda motor, padahal baru bebas dari penjara.
"Berdasarkan data dari lapas, tersangka bukan bebas karena program asimilasi tetapi cuti bersyarat. Masa percobaan 9 Maret 2020. Sekarang dia ditangkap lagi," kata Kapolres Kotawatingin Timur AKBP Mohammad Rommel diwakili Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet, sebagaimana dilansir Antara di Sampit, Rabu (6/5/2020).
Tortet yang didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur AKP Zaldy Kurniawan menjelaskan, tersangka mencuri sepeda motor di Jalan Anang Santawi Gang Sedap Malam pada Senin (27/4), pukul 02.30 WIB di rumah seorang korban bernama Mulyajid.
Rumah korban masih berada di kawasan atau kampung yang sama dengan tersangka. Dia menjalankan aksinya dengan cepat karena sudah memahami tentang otomotif.
Sepeda motor curian dijual bersama rekannya kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya. Dari hasil penjualan itu, tersangka mengaku mendapat bagian masing-masing Rp 2,5 juta.
Tersangka tidak bisa berkutik ketika polisi menangkapnya pada 29 April, dengan barang bukti berupa dua buah pelat sepeda motor, telepon seluler dan uang tunai Rp 500 ribu sisa penjualan sepeda motor curian.
Atas perbuatannya itu, tersangka harus kembali berurusan dengan hukum, padahal baru saja menghirup udara kebebasan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat huruf 3 (e) KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian sepeda motor. September 2019 lalu dia divonis 9 bulan, kemudian cuti bersyarat setelah menjalani di akhir hukumannya, tapi malah berulah lagi," demikian Tortet.
Tersangka yang berperawakan kurus itu tampak tidak banyak berkomentar. Dia lebih banyak mengangguk ketika ditanya oleh Tortet.
Baca Juga: Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah
"Saya cuti bersyarat. Saya perlu uang. Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," demikian YR, tersangka pencurian sepeda motor tersebut.
Berita Terkait
-
Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah
-
Pencuri Sempat Adu Jotos dengan Sopir, Uang Rp 80 Juta Berceceran di Jalan
-
Pecah Kaca Mobil, Pencuri Bersenjata Api Gondol Rp 80 Juta Viral di Depok
-
Tepergok Bobol Rumah Orang saat Tarawih, Rosid Babak Belur Diamuk Massa
-
Tak Ada Duit untuk Belanja, Kakek Urip Nekat Curi Sepeda Milik Tuliyem
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik