Suara.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto jenazah pasien wanita yang sudah dimakamkan masih mengenakan pakaian daster. Peristiwa itu Suka Maju di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatra Utara.
Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana memberikan klarifikasi terkait foto viral pasien berdaster di media sosial.
Agus mengatakan bahwa pasien yang jenazahnya dimakamkan pada Jumat (24/7) di Tempat Permakaman Umum Kelurahan Suka Maju tersebut menurut hasil pemeriksaan terindikasi tertular COVID-19.
"Belum dipastikan COVID-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapid-nya reaktif," katanya mengenai hasil pemeriksaan menggunakan alat tes diagnostik cepat untuk mendeteksi penularan virus corona pada pasien tersebut.
Harry mengatakan bahwa perempuan itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis (23/7) karena punya riwayat sakit jantung dan pada Jumat (24/7) pagi dinyatakan meninggal.
Menurut Harry, petugas rumah sakit meminta keluarga memakamkan jenazahnya sesuai protokol pemulasaraan jenazah pasien COVID-19 karena hasil pemeriksaan menunjukkan dia terindikasi tertular virus corona.
"Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga tampak lah jenazah yang masih berdaster itu," katanya.
Melihat kondisi jenazah yang demikian, ia melanjutkan, keluarga lantas berkesimpulan bahwa jenazah kerabat mereka belum dimandikan sesuai syariat Islam dan berencana memandikannya.
"Setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol COVID-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak sesuai protokol lagi," katanya.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Tersangka Pengambilan Jenazah Covid-19 Belum Ditahan
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan bahwa menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang prosedur pemandian jenazah pasien COVID-19 jenazah dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya dan jika tidak memungkinkan untuk dimandikan bisa dilakukan tayamum.
"Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," ujarnya.
Sesuai fatwa ulama, ia melanjutkan, jenazah pasien juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian guna mencegah penularan COVID-19.
"Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," katanya.
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG