Suara.com - Satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah tetap menjaga perbatasan wilayahnya dengan ketat sebagai langkah pengendalian kasus Virus Corona.
Anggota Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, penjagaan perbatasan harus dilakukan untuk memonitor pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lain, agar tidak terjadi imported case Virus Corona.
"Beberapa yang pernah kita pelajari, di antaranya mereka dengan ketat menjaga perbatasan wilayah keluar masuk untuk menghindari imported case dari luar ke dalam," kata Dewi dalam diskusi dari BNPB Jakarta, Senin (27/7/2020).
Dewi mengatakan, ketika di perbatasan ditemukan seseorang mengalami gejala atau terindikasi positif Virus Corona maka sesuai dengan protokol kesehatan orang itu harus dikarantina selama 14 hari.
"Dan yang di dalam ketika sudah tahu ada yang positif ini langsung harus dikarantina, kalau ada gejala berat dia dirawat sehingga dia bisa sembuh dalam waktu dua minggu ke depan," jelasnya.
Oleh sebab itu, Satgas Covid-19 telah membuat peta zonasi risiko yang bisa diakses di website covid19.go.id yang bisa digunakan masyakarat sebagai panduan ketika harus bepergian dari satu daerah ke daerah lain.
Satgas Covid-19 mencatat per 19 Juli 2020 kemarin terdapat, 100 kabupaten/kota atau 19,46 persen masuk dalam zona hijau pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Sebanyak 102 zona hijau tersebut, terdiri dari 52 kabupaten/kota yang tidak ada kasus baru dan 48 kabupaten/kota yang sampai saat ini tidak terdampak Corona.
Kemudian daerah di zona kuning atau risiko rendah menjadi 210 kabupaten/kota (40,86 persen), lalu 169 kabupaten/kota (32,88 persen) tercatat masuk dalam zona oranye alias risiko sedang.
Baca Juga: Pasien Corona RI 27 Juli Tembus 100 Ribu Orang, Tambah 1.525 Pasien
Di sisi lain, zona risiko tinggi atau zona merah sebesar 6,03 persen atau 35 kabupaten/kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget