Suara.com - Sekolah Satuan Pendidkan Kerjasama (SPK) merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antar Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia, baik dalam bentuk formal maupun non formal, dan dijalankan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang mana per 31 Desember 2014, semua sekolah internasional di Indonesia berubah status menjadi SPK.
Guru SPK sendiri, bukan merupakan guru yang bertugas di sekolah nasional biasa. Guru SPK bertugas di lembaga pendidikan yang bekerja sama dengan LPA. Pemerintah mewajibkan mereka untuk memiliki kompetensi dan standar tinggi.
Standar tinggi ini, salah satunya diwujudkan dengan keharusan memiliki dua sertifikasi sebelum mengajar, yaitu dari lembaga pendidikan Indonesia dan LPA. Dua sertifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa para guru SPK mampu memberikan pembelajaran yang maksimal bagi anak-anak didik, ketika kegiatan belajar-mengajar dilakukan.
Syarat yang diberikan pemerintah Indonesia soal dua sertifikasi bagi guru SPK ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf M Effendi. Ia menilai, dua sertifikasi ini akan memberikan jaminan bagi bertumbuhnya nilai-nilai ke-Indonesiaan siswa, termasuk siswa di sekolah SPK.
“Nilai-nilai budaya dan kewarganegaraan Indonesia menjadi penting diajarkan kepada siswa. Hal ini menjadi bagian dari standar nilai,” ujarnya, ketika dihubungi Suara.com, Sabtu (25/7/2020).
Berita Terkait
-
Kreatif, Handy Talky Jadi Alternatif Pengganti Kelas Online
-
Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Selasa 28 Juli 2020: Bilangan Bulat
-
Ortu Protes, Materi Belajar di Rumah Terlalu Banyak dan Sulit Diserap Anak
-
Keberhasilan Anak Belajar di Rumah Sangat Tergantung pada Peran Orangtua
-
Tak Butuh Internet, Siswa Sikka Belajar di Rumah Pakai Radio
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo