Suara.com - Karena memiliki nilai jual tinggi, banyak warga Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin yang memburu tiger fish di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Harga ikan ini mahal jika dijual.
Lutfi, seorang pemburu tiger fish, mengatakan tiger fish di wilayahnya kerap dikenal dengan sebutan ikan elang.
Jenis ikan hias ini memang memiliki nilai jual yang tinggi.
“Apalagi, kalau bentuknya sempurna (tidak cacat) dan mempunyai warna yang menyatu. Harganya lebih mahal,” ujar warga yang tinggal di Desa Muara Bahar, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (28/7/2020).
Ia mengakui cukup sulit untuk menangkap ikan tersebut. Pasalnya, saat menyebar jaring ikan ke sungai, belum tentu tiger fish itu terjaring melainkan ikan lainnya, meskipun ikan ini tidak sulit dijumpai.
“Sulit menangkap itu (tiger fish). Sepekan ini saja hanya dapat satu ekor tiger fish,” ucap dia.
Masih kata dia, untuk harga jual ikan tersebut dilihat dari panjang ikannya. Per centimeter (cm) itu dihargai oleh pengepul hingga Rp 25.000.
“Kalau panjangnya 10 cm bisa dapat uang Rp 250.000 per ekornya. Karena inilah makanya banyak warga di sini (Bayung Lencir) yang berburu ikan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Bayung Lencir Imron, menambahkan pihaknya mendukung penuh warganya, khususnya nelayan di wilayahnya dalam menjalankan aktivitas berburu ikan hias tersebut.
Baca Juga: Mengenal Tiger Fish, Ikan dengan Harga Jual Tinggi yang Sedang Tren
“Walaupun begitu, masyarakat tetap kami imbau untuk tetap menjaga ekosistem lingkungan saat beraktivitas (berburu ikan hias). Jadi, jangan karena ingin menangkap ikan bernilai tinggi ini malah mengabaikan lingkungan sekitar,” tutup dia.
Sementara itu, Pelaksna Tugas (Plt) Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin, Hendra Trys Tomi tidak ada pelarangan terkait banyak warganya yang mulai memburu tiger fish itu.
“Penangkapan itu (tiger fish) tak dilarang. Mengingat di Permen LHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup) P.106, ikan hias itu tidak termasuk hewan dilindungi,” ujar Hendra.
Kendati tak dilarang, pihaknya mengimbau terhadap warga, khususnya nelayan yang memburu ikan itu untuk tetap menjaga ekosistem sungai yang ada.
“Silahkan saja menangkap ikan itu. Tapi, penangkapan itu juga harus disesuaikan. Maksudnya, kalau ikan itu masih berukuran kecil, ada baiknya dilepas terlebih dulu,” kata dia.
Ia juga menambahkan, kenapa banyak permintaan tiger fish tersebut karena ikan hias yang satu ini kini harganya termasuk mahal.
Berita Terkait
-
Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Merebak Lagi di Perbatasan SumselJambi
-
Setahun Berdampak: Listrik Desa Hadirkan Terang dan Harapan ke Pelosok Negeri
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Intimidasi di RSUD Sekayu: Kisah Dokter Syahpri dan Air Mata Haru saat IDI Mendukung Penuh Kasusnya
-
Viral Dokter RSUD Sekayu Dipaksa Keluarga Pasien Lepas Masker, Ini 6 Fakta Mengejutkan!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!