Suara.com - Anggota Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus pria berinisial YSS yang mencabuli perempuan berusia 17 tahun.
YSS diduga memerkosa perempuan tersebut sembari mengancam.
"Pelaku YSS telah melakukan kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Batang Angkola," kata Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj seperti dilansir Covesia.com-jaringan Suara.com pada Selasa (28/7/2020).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2020). Saat itu, YSS mendatangi rumah korban untuk mengobati kakak korban yang sedang sakit.
Saat itu, pelaku YSS kemudian mengatakan sesuatu kepada korban mengenai pengobatan.
"Kau juga ada setanmu, mau kau diobati."
Setelah mendengar perkataan YSS, Roman menyebut korban ketakutan dan menuruti saran pelaku untuk diobati.
"Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Al-Qur'an sebanyak 30 lembar. Kemudian, korban disuruh pelaku masuk ke dalam kamar," katanya.
Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar untuk menemui korban. Setelah berada di dalam kamar, YSS melakukan totok ke beberapa bagian tubuh korban.
Baca Juga: Gegara Bela Anak, IRT di Tapanuli Selatan Tewas Dipukul Balok oleh Tetangga
"Kemudian pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Setelah itu, pelaku mengangkat rok korban, membuka celana korban sampai terlepas. Lalu melakukan persetubuhan," ujar Roman.
Tak hanya sekali, perbuatan serupa juga diduga dilakukan YSS pada Sabtu (25/7/2020). Modusnya pun mirip, yakni mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban. Tetapi, YSS malah kembali mencabuli korban. Setelah itu, YSS disebut mengancam korban.
"Pelaku mengancam korban dengan kata-kata 'tidak boleh dibilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu'," sebut Roman.
Aksi bejat YSS akhirnya terbongkat, setelah korban merasakan perih di bagian intimnya.
Akhirnya, pada Minggu (26/7/2020), YSS diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga yang marah. Personel Polsek Batang Angkola dan perangkat desa kemudian datang dan mengevakuasi YSS ke Polres.
"Selanjutnya dibawa ke Polres Tapsel. Setiba di Mapolres, kondisi pelaku sudah mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya akibat di massa masyarakat setempat," ujar Roman.
Kini, YSS dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja
-
Waspada Potensi Bencana Alam di Jateng, Sarif Abdillah: Pelatihan Relawan Jangan Kendor!
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Hoaks Berseliweran di Medsos Jelang HUT RI, TNI Minta Warga Tak Mudah Terprovokasi