Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (29/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Muhammad sempat menjelaskan hasil putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.
Muhammad mengatakan, dalam audiensi dengan Tito, pihaknya menyampaikan bahwa putusan DKPP untuk memberhentikan Evi dari jabatannya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Evi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik.
"Intinya kita sampaikan bahwa putusan DKPP sesuai konstruksi UU Pemilu Nomor 7/2017, putusan DKPP final dan mengikat," katanya.
Meski demikian, Muhammad menegaskan, Tito tidak menanyakan secara langsung soal itu. Hanya saja mantan Kapolri itu mendengarkan segala penjelasan Muhammad selaku orang nomor satu di DKPP.
"Beliau sangat hargai independensi. Karena itu bagian dari tugas wewenang dan fungsi DKPP. Beliau secara formal dan informal enggak pernah tanyakan kasus itu," ujarnya.
Sebelumnya, Evi diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2020. Tidak terima dengan keputusan itu, Evi pun mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta kemudian memutuskan untuk mengabulkan gugatan Evi pada Kamis (23/7/2020). Evi pun menyurati Presiden Joko Widodo meminta jabatannya di KPU dikembalikan. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya.
Surat itu diantarkan Hasan dan tim pengacara ke gedung Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa ini.
Baca Juga: Evi Ginting Kirim Surat ke Jokowi Minta Jabatannya di KPU Dikembalikan
"Kami menyampaikan surat kepada presiden tujuannya agar menginformasikan mengenai amar putusan pertama PTUN Jakarta berlaku serta merta, yaitu ada perintah dalam putusan PTUN untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian Ibu Evi Novida," kata penasihat hukum Evi, Hasan Tua Lumbanraja di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung