Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Rabu (29/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Muhammad sempat menjelaskan hasil putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik.
Muhammad mengatakan, dalam audiensi dengan Tito, pihaknya menyampaikan bahwa putusan DKPP untuk memberhentikan Evi dari jabatannya sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Evi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti melanggar kode etik.
"Intinya kita sampaikan bahwa putusan DKPP sesuai konstruksi UU Pemilu Nomor 7/2017, putusan DKPP final dan mengikat," katanya.
Meski demikian, Muhammad menegaskan, Tito tidak menanyakan secara langsung soal itu. Hanya saja mantan Kapolri itu mendengarkan segala penjelasan Muhammad selaku orang nomor satu di DKPP.
"Beliau sangat hargai independensi. Karena itu bagian dari tugas wewenang dan fungsi DKPP. Beliau secara formal dan informal enggak pernah tanyakan kasus itu," ujarnya.
Sebelumnya, Evi diberhentikan secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2020. Tidak terima dengan keputusan itu, Evi pun mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta.
PTUN Jakarta kemudian memutuskan untuk mengabulkan gugatan Evi pada Kamis (23/7/2020). Evi pun menyurati Presiden Joko Widodo meminta jabatannya di KPU dikembalikan. Sebab, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya.
Surat itu diantarkan Hasan dan tim pengacara ke gedung Sekretariat Negara (Setneg) pada Selasa ini.
Baca Juga: Evi Ginting Kirim Surat ke Jokowi Minta Jabatannya di KPU Dikembalikan
"Kami menyampaikan surat kepada presiden tujuannya agar menginformasikan mengenai amar putusan pertama PTUN Jakarta berlaku serta merta, yaitu ada perintah dalam putusan PTUN untuk menunda pelaksanaan keputusan pemberhentian Ibu Evi Novida," kata penasihat hukum Evi, Hasan Tua Lumbanraja di Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz
-
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste