News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 | 20:53 WIB
Mantan Komisioner KPU Evi Novida (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Saksi Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Rullyandi menilai eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting tidak tepat dianggap sebagai korban atas putusan DKPP.  Bahkan Rully menganggap kalau Evi pantas dipecat dari jabatannya. 

Hal tersebut diungkapkan Rully saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Evi terhadap Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (7/7/2020). 

"Evi bukan korban," kata Rully usai menjalani sidang di lokasi. 

Alasan Rully menyebut Evi bukan sebagai korban keputusan DKPP karena sudah salah sejak awal, Evi dan KPU RI tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Putusan Bawaslu RI Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 terkait perolehan suara Caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat Hendri Makaluasc.

Sebagai informasi, putusan MK tersebut telah menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau yang diterbitkan pada 11 Mei 2019. Putusan MK itu memerintahkan agar KPU memperbaiki terhadap DAA1, DA1, dan DB1 dari Dapil 6 Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Rully, KPU telah mengabaikan putusan MK tersebut. Meskipun sempat dilaksanakan, namun KPU melakukannya dengan penafsiran yang salah karena karena tidak mencantumkan Hendrik Makaluasc sebagai Anggota terpilih DPRD Provinsi Kalbar.

Bahkan sikap abai tersebut masih dipertahankan pasca keluarnya Bawaslu RI Nomor Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019.

Rully menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan pembangkangan terhadap MK dan Bawaslu. Padahal dalam Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

“Oleh karena itu dalam putusan DKPP, ini sudah dianggap pelanggaran etik yang serius dan berat terutama dalam asas profesional," ujarnya. 

Baca Juga: Selama Masa Darurat Covid-19, DKPP Tunda Seluruh Sidang Pelanggaran Pemilu

Dengan begitu, Rully menganggap kalau pemberhentian Evi sudah dianggap tepat. Apalagi Evi memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan anggota KPU lainnya sebagai Koordinasi Divisi Teknis KPU. 

"Ini yang membuat Evi pantas untuk dipecat," pungkasnya. 

Sebelumnya, Eva dipecat dari jabatannya dalam sidang etik DKPP pada Rabu (18/3/2020). Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Keputusan tersebut berdasar hasil sidang etik DKPP, lantaran Evi dinyatakan terbukti melakukan pelangggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, terkait kasus perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat atas nama Hendri Makaluasc.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan etik yang digelar di Gedung DKPP Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (18/3/2020).

Load More