Suara.com - Saksi Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Rullyandi menilai eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting tidak tepat dianggap sebagai korban atas putusan DKPP. Bahkan Rully menganggap kalau Evi pantas dipecat dari jabatannya.
Hal tersebut diungkapkan Rully saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Evi terhadap Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (7/7/2020).
"Evi bukan korban," kata Rully usai menjalani sidang di lokasi.
Alasan Rully menyebut Evi bukan sebagai korban keputusan DKPP karena sudah salah sejak awal, Evi dan KPU RI tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Putusan Bawaslu RI Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 terkait perolehan suara Caleg dari Partai Gerindra untuk DPRD Provinsi Kalimantan Barat Hendri Makaluasc.
Sebagai informasi, putusan MK tersebut telah menguatkan Putusan Bawaslu Kabupaten Sanggau yang diterbitkan pada 11 Mei 2019. Putusan MK itu memerintahkan agar KPU memperbaiki terhadap DAA1, DA1, dan DB1 dari Dapil 6 Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Rully, KPU telah mengabaikan putusan MK tersebut. Meskipun sempat dilaksanakan, namun KPU melakukannya dengan penafsiran yang salah karena karena tidak mencantumkan Hendrik Makaluasc sebagai Anggota terpilih DPRD Provinsi Kalbar.
Bahkan sikap abai tersebut masih dipertahankan pasca keluarnya Bawaslu RI Nomor Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019.
Rully menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan pembangkangan terhadap MK dan Bawaslu. Padahal dalam Pasal 462 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa putusan Bawaslu wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
“Oleh karena itu dalam putusan DKPP, ini sudah dianggap pelanggaran etik yang serius dan berat terutama dalam asas profesional," ujarnya.
Baca Juga: Selama Masa Darurat Covid-19, DKPP Tunda Seluruh Sidang Pelanggaran Pemilu
Dengan begitu, Rully menganggap kalau pemberhentian Evi sudah dianggap tepat. Apalagi Evi memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan anggota KPU lainnya sebagai Koordinasi Divisi Teknis KPU.
"Ini yang membuat Evi pantas untuk dipecat," pungkasnya.
Sebelumnya, Eva dipecat dari jabatannya dalam sidang etik DKPP pada Rabu (18/3/2020). Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Keputusan tersebut berdasar hasil sidang etik DKPP, lantaran Evi dinyatakan terbukti melakukan pelangggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, terkait kasus perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat atas nama Hendri Makaluasc.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan etik yang digelar di Gedung DKPP Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (18/3/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan