Suara.com - Otoritas berwenang di Abu Dhabi siap melayangkan denda puluhan juga bagi warganya yang kedapatkan melalukan pertemuan selama libur hari raya Idul Adha, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Menyadur Gulf News, kepolisian Abu Dhabi mengumumkan pertemuan publik maupun pribadi, serta acara perayaan saat Idul Adha yang jatuh pada 30 Juli hingga 2 Agustus merupakan sebuah pelanggaran.
Melalui akun twitter resmi, Polisi Abu Dhabi mengatakan mereka yang melanggar akan dikenai denda Dh 10.000 atau sekitar Rp 39 juta dan Dh 5.000 atau sekitar Rp 19 juta.
Denda Rp 39 juta berlaku bagi penyelenggara acara atau pertemuan, sementara denda Rp 19 juta berlaku untuk tamu.
Sementara pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) telah merilis pedoman untuk perayaan hari raya Idul Adha yang harus diperhatikan oleh masyarakat.
Adapun lima pedoman ini merespon situasi pandemi, bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Perlindungan Masyarakat, pemerintah UEA merekomendasikan bagaimana cara merayakan Idul Adha tahun ini.
Lima pedoman tersebut meliputi, warga didorong untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah, berkurban melalui badan amal, dan melakukan jaga jarak sosial ketika berkunjung ke anggota keluarga.
Selain itu, pemerintah juga mendesak masyarakat untuk membagikan uang Eidiyah (THR) secara cashless, serta selalu berhati-hati ketika melakukan kontak dengan orang tua atau mereka yang menderita penyakit kronis.
Baca Juga: Kurban di Banten, Jokowi Beli Sapi Limosin, Harganya Rp 60 Juta
Pesan peringatan dari pemerintah ini dikeluarkan untuk memastikan keamanan publik sebagai bagian dari upaya untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkup keluarga.
Otoritas Manajemen Darurat, Krisis dan Bencana Nasional (NCEMA) UEA menekankan perlunya menghindari kunjungan dan pertemuan keluarga. Menggantinya dengan telepon atai sarana komunikasi elektronik lain.
Mengunjungi wanita hamil, anak-anak, dan mereka yang memiliki penyakit kronis yang paling rentan terhadap Covid-19, sangat tidak dianjurkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos
-
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung