Suara.com - Parlemen Turki menyetujui undang-undang yang memberikan otoritas kekuatan lebih besar untuk mengatur media sosial meskipun ada kekhawatiran akan meningkatnya sensor.
Menyadur The Associated Press, undang-undang yang disahkan Rabu (29/7/2020), mengharuskan perusahaan media sosial besar seperti Facebook dan Twitter untuk mendirikan kantor perwakilan di Turki guna menangani keluhan terhadap konten di platform mereka.
Jika perusahaan media sosial menolak untuk membentuk perwakilan resmi, undang-undang tersebut mengamanatkan akan ada denda, larangan iklan, dan pengurangan bandwidth.
Dengan putusan pengadilan, bandwidth akan berkurang dari 50 persen menjadi 90 persen. Pengurangan bandwidth tersebut berdampak pada kecepatan akses yang menjadi lambat saat digunakan.
Kantor perwakilan tersebut juga akan ditugaskan untuk menanggapi permintaan individu untuk menghapus konten yang melanggar privasi dan hak pribadi dalam waktu 48 jam atau untuk memberikan alasan penolakan. Perusahaan harus bertanggung jawab jika konten tidak dihapus atau diblokir dalam waktu 24 jam.
Yang paling mengkhawatirkan, undang-undang baru itu juga akan mewajibkan penyedia media sosial untuk menyimpan data penggunanya di Turki.
Pemerintah Turki mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk memerangi kejahatan dunia maya dan melindungi pengguna.
Anggota parlemen partai yang berkuasa Rumeysa Kadak mengatakan aturan tersebut akan digunakan untuk menghapus posting yang mengandung cyberbullying dan penghinaan terhadap perempuan.
Anggota parlemen oposisi mengatakan undang-undang itu akan lebih membatasi kebebasan berekspresi di negara di mana media sudah di bawah kendali pemerintah yang ketat dan puluhan wartawan berada di penjara. Ratusan orang diselidiki dan beberapa ditangkap karena memposting sesuatu di media sosial.
Baca Juga: Aksi Pembalap Saat Lakukan Start Ini Jadi Sorotan, Kenapa Ya?
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuntut undang-undang tersebut, bersumpah untuk "mengendalikan platform media sosial" dan memberantas amoralitas.
Turki memimpin dunia dalam permintaan penghapusan ke Twitter, dengan lebih dari 6.000 tuntutan pada paruh pertama 2019.
Menurut The Freedom of Expression Association, lebih dari 408.000 situs web diblokir di Turki.
Wikipedia juga pernah diblokir selama hampir tiga tahun sebelum pengadilan tinggi Turki memutuskan bahwa pelarangan itu melanggar hak atas kebebasan berekspresi.
Undang-undang disahkan setelah 16 jam musyawarah yang tegang di parlemen, di mana partai yang berkuasa Erdogan dan sekutu nasionalisnya memegang mayoritas kursi. UU tersebut akan diterbitkan dalam Lembaran Resmi setelah Presiden Erdogan menyetujuinya.
Perusahaan media sosial belum berkomentar mengenai aturan baru yang akan diterapkan Pemerintahan Turki tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini