Suara.com - Parlemen Turki menyetujui undang-undang yang memberikan otoritas kekuatan lebih besar untuk mengatur media sosial meskipun ada kekhawatiran akan meningkatnya sensor.
Menyadur The Associated Press, undang-undang yang disahkan Rabu (29/7/2020), mengharuskan perusahaan media sosial besar seperti Facebook dan Twitter untuk mendirikan kantor perwakilan di Turki guna menangani keluhan terhadap konten di platform mereka.
Jika perusahaan media sosial menolak untuk membentuk perwakilan resmi, undang-undang tersebut mengamanatkan akan ada denda, larangan iklan, dan pengurangan bandwidth.
Dengan putusan pengadilan, bandwidth akan berkurang dari 50 persen menjadi 90 persen. Pengurangan bandwidth tersebut berdampak pada kecepatan akses yang menjadi lambat saat digunakan.
Kantor perwakilan tersebut juga akan ditugaskan untuk menanggapi permintaan individu untuk menghapus konten yang melanggar privasi dan hak pribadi dalam waktu 48 jam atau untuk memberikan alasan penolakan. Perusahaan harus bertanggung jawab jika konten tidak dihapus atau diblokir dalam waktu 24 jam.
Yang paling mengkhawatirkan, undang-undang baru itu juga akan mewajibkan penyedia media sosial untuk menyimpan data penggunanya di Turki.
Pemerintah Turki mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk memerangi kejahatan dunia maya dan melindungi pengguna.
Anggota parlemen partai yang berkuasa Rumeysa Kadak mengatakan aturan tersebut akan digunakan untuk menghapus posting yang mengandung cyberbullying dan penghinaan terhadap perempuan.
Anggota parlemen oposisi mengatakan undang-undang itu akan lebih membatasi kebebasan berekspresi di negara di mana media sudah di bawah kendali pemerintah yang ketat dan puluhan wartawan berada di penjara. Ratusan orang diselidiki dan beberapa ditangkap karena memposting sesuatu di media sosial.
Baca Juga: Aksi Pembalap Saat Lakukan Start Ini Jadi Sorotan, Kenapa Ya?
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuntut undang-undang tersebut, bersumpah untuk "mengendalikan platform media sosial" dan memberantas amoralitas.
Turki memimpin dunia dalam permintaan penghapusan ke Twitter, dengan lebih dari 6.000 tuntutan pada paruh pertama 2019.
Menurut The Freedom of Expression Association, lebih dari 408.000 situs web diblokir di Turki.
Wikipedia juga pernah diblokir selama hampir tiga tahun sebelum pengadilan tinggi Turki memutuskan bahwa pelarangan itu melanggar hak atas kebebasan berekspresi.
Undang-undang disahkan setelah 16 jam musyawarah yang tegang di parlemen, di mana partai yang berkuasa Erdogan dan sekutu nasionalisnya memegang mayoritas kursi. UU tersebut akan diterbitkan dalam Lembaran Resmi setelah Presiden Erdogan menyetujuinya.
Perusahaan media sosial belum berkomentar mengenai aturan baru yang akan diterapkan Pemerintahan Turki tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
Pilihan
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
Terkini
-
BRIN Bongkar Misteri Benda Langit di Lampung, Ternyata Sampah Roket China CZ-3B yang Jatuh
-
Pilot F-15 Hilang, AS Putus Asa Hingga Tembaki Wilayah Iran Saat Operasi Penyelamatan
-
Pesan Paskah 2026: Kardinal Suharyo Ajak Umat Keluar dari Kegelapan dan Tetap Menyala dalam Kasih
-
Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah
-
Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
-
Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan
-
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon
-
Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat
-
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!
-
Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah