Suara.com - Parlemen Turki menyetujui undang-undang yang memberikan otoritas kekuatan lebih besar untuk mengatur media sosial meskipun ada kekhawatiran akan meningkatnya sensor.
Menyadur The Associated Press, undang-undang yang disahkan Rabu (29/7/2020), mengharuskan perusahaan media sosial besar seperti Facebook dan Twitter untuk mendirikan kantor perwakilan di Turki guna menangani keluhan terhadap konten di platform mereka.
Jika perusahaan media sosial menolak untuk membentuk perwakilan resmi, undang-undang tersebut mengamanatkan akan ada denda, larangan iklan, dan pengurangan bandwidth.
Dengan putusan pengadilan, bandwidth akan berkurang dari 50 persen menjadi 90 persen. Pengurangan bandwidth tersebut berdampak pada kecepatan akses yang menjadi lambat saat digunakan.
Kantor perwakilan tersebut juga akan ditugaskan untuk menanggapi permintaan individu untuk menghapus konten yang melanggar privasi dan hak pribadi dalam waktu 48 jam atau untuk memberikan alasan penolakan. Perusahaan harus bertanggung jawab jika konten tidak dihapus atau diblokir dalam waktu 24 jam.
Yang paling mengkhawatirkan, undang-undang baru itu juga akan mewajibkan penyedia media sosial untuk menyimpan data penggunanya di Turki.
Pemerintah Turki mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk memerangi kejahatan dunia maya dan melindungi pengguna.
Anggota parlemen partai yang berkuasa Rumeysa Kadak mengatakan aturan tersebut akan digunakan untuk menghapus posting yang mengandung cyberbullying dan penghinaan terhadap perempuan.
Anggota parlemen oposisi mengatakan undang-undang itu akan lebih membatasi kebebasan berekspresi di negara di mana media sudah di bawah kendali pemerintah yang ketat dan puluhan wartawan berada di penjara. Ratusan orang diselidiki dan beberapa ditangkap karena memposting sesuatu di media sosial.
Baca Juga: Aksi Pembalap Saat Lakukan Start Ini Jadi Sorotan, Kenapa Ya?
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menuntut undang-undang tersebut, bersumpah untuk "mengendalikan platform media sosial" dan memberantas amoralitas.
Turki memimpin dunia dalam permintaan penghapusan ke Twitter, dengan lebih dari 6.000 tuntutan pada paruh pertama 2019.
Menurut The Freedom of Expression Association, lebih dari 408.000 situs web diblokir di Turki.
Wikipedia juga pernah diblokir selama hampir tiga tahun sebelum pengadilan tinggi Turki memutuskan bahwa pelarangan itu melanggar hak atas kebebasan berekspresi.
Undang-undang disahkan setelah 16 jam musyawarah yang tegang di parlemen, di mana partai yang berkuasa Erdogan dan sekutu nasionalisnya memegang mayoritas kursi. UU tersebut akan diterbitkan dalam Lembaran Resmi setelah Presiden Erdogan menyetujuinya.
Perusahaan media sosial belum berkomentar mengenai aturan baru yang akan diterapkan Pemerintahan Turki tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan
-
Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru
-
PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point
-
PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi
-
PB PI Jaksel Bangun Ekosistem Padel Lewat Unity Cup 2026
-
Viral Karpet Biru dan Baliho Sambut Kedatangan Prabowo di Kalteng, Berapa Biayanya?
-
Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM
-
Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah