Suara.com - Merdeka Belajar episode keempat kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah organisasi penggerak. Sejak diluncurkan pada 10 Maret 2020 hingga diumumkannya hasil seleksi peserta yang lolos, sejumlah kontroversi muncul.
Organisasi penggerak merupakan salah satu koridor reformasi pendidikan yang diharapkan dapat memperbaiki platform kinerja pelatihan peningkatan kompetensi guru. Melalui organisasi penggerak, pola pelatihan guru yang lebih efektif dan efisien dapat diwujudkan.
Selain itu, respons atas berbagai kritik terhadap rendahnya kualitas pendidikan harus dimaknai sebagai masukan bagi pemerintah dalam memperbaiki berbagai program yang telah dilaluinya selama ini. Organisasi penggerak didesain sebagai bentuk penguatan kolaborasi antara berbagai pihak, baik yang selama ini bergerak di bidang pendidikan secara langsung, profesional, pengguna lulusan dan relawan atau pemerhati pendidikan
Polemik organisasi penggerak terjadi pada penetapan kriteria dan klasifikasi organisasi yang dikaitkan dengan besaran bantuan rupiah yang akan diberikan oleh pemerintah sebagai stimulan. Program organisasi penggerak, yang mengedepankan gajah, macan dan kijang tersebut, seolah-olah mengalihkan fokus kolaborasi dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan melalui perubahan skema pelatihan guru, sehingga dikhawatirkan, program tersebut lebih berorientasi pada output dan bukan pada outcome.
Tiga organisasi besar telah menarik diri dari keikutsertaan organisasi penggerak Kemendikbud. Muhammadiyah beralasan, karena kriteria pemilihan ormas dan lembaga pendidikan yang ditetapkan lolos evaluasi proposal sangat tidak jelas dan tidak transparan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif NU menilai, setidaknya ada tiga hal yang dinilai berpotensi menjadi masalah besar dan menjadikan POP patut untuk dievaluasi. Pertama, tidak jelasnya organisasi yang bisa mengajukan usulan untuk menjadi bagian dalam pelaksanaan program.
Banyak organisasi yang tidak jelas dan tidak memiliki kredibilitas di bidang pendidikan yang lolos dalam program ini, misalnya lembaga, paguyuban, organisasi alumni, zakat, budaya dan lain sebagainya. Menurutnya, lebih banyak lembaga yang tidak jelas kredibilitasnya daripada yang jelas.
Berita Terkait
-
Kisruh POP, Menteri Nadiem Minta Maaf Langsung ke Muhammadiyah
-
Sudjiwo Tedjo Usul Kemendikbud Dibubarkan: Saya Sedang Merintis Sekolah
-
Din Syamsuddin: Kisruh Dana POP Bukan Salah Nadiem, Tapi Presiden Jokowi
-
KPK Pantau Kemungkinan Ada Korupsi di Program Organisasi Penggerak Nadiem
-
Telisik Program Organisasi Penggerak, KPK Segera Panggil Mendikbud Nadiem
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar