Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan kepada partai politik dan penyelenggara pemilu jangan sampai mengusung maupun meloloskan calon kepala daerah berlabel mantan narapidana korupsi pada pilkada serentak 2020.
Hal itu merujuk lewat putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2019. Di mana, mantan narapidana korupsi dilarang maju dalam pilkada.
"Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan," kata Peneliti ICW Egi Primayoga melalui keterangan kepada Suara.com, Kamis (30/7/2020).
Egy pun meminta peran masyarakat agar ikut mengawasi memastikan koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah. Kepala daerah harus merupakan sosok yang memiliki integritas dan kapasitas.
"Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas. Jika mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng," ujar Egy
Egy menyebut ICW memiliki catatan, bahwa mantan napi korupsi yang kembali menduduki jabatan kepala daerah dapat mengulangi perbuatannya.
Egy pun mencontohkan Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil, dua kali terjerat kasus korupsi.
Pada Desember 2015, Tamzil menyelesaikan hukumannya akibat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan.
Kemudian, Tamzil terpilih kembali sebagai kepala daerah pada 2018, di tahun yang sama kembali terjerat kasus suap pengisian jabatan.
Baca Juga: Viral Video Ajakan Dukung Petahana di Pilkada Pandeglang saat Pembagian BLT
Maka itu, melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hal tersebut pada Desember 2019 lewat Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019.
Mantan terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga lima tahun setelah keluar dari penjara, baru kemudian diperbolehkan untuk maju sebagai kepala daerah.
"Fakta-fakta yang disebutkan sudah semestinya menghentikan niat mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Seluruh pihak juga harus patuh terhadap putusan MK," tutup Egy.
Berita Terkait
-
RUU Perampasan Aset: Menjerat Koruptor atau Menjebak Pebisnis?
-
Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?
-
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto Diperiksa KPK
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Status Siaga, Kapal Dilarang Mendekat Radius 3 Km dari Kawah Aktif Gunung Anak Krakatau
-
Katekyo Hitman Reborn! Rayakan 20 Tahun, Hadirkan Reborn! Music Month
-
Fenomena Living with Parents: Gagal Mandiri atau Strategi Finansial Gen Z?
-
Sering Ngeluh Soal Motor, Fabio Quartararo Kena Semprot Bos Yamaha!
-
KAI Pantau Dampak Erupsi Anak Krakatau, Perjalanan Kereta Masih Normal
-
Menyebar ke Jabar dan Bengkulu, BMKG Ungkap 2 Klaster Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Kupas Tuntas HP Lipat Terbaik 2026: Mana yang Paling Sempurna Buat Kamu?
-
Waspada, Hampir Seluruh Wilayah Kota Tangerang Kini Diselimuti Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Bedak Tabur Make Over untuk Kulit Apa? Ini 3 Produk yang Bikin Makeup Bagus dan Awet
-
DPR Cecar Soal Sewa Kantor, BGN Siap Boyongan ke Gedung Telkom