Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase 1 setelah diperpanjang. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.
Anies menjelaskan, sanksi progresif tersebut merupakan peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.
"Kami juga akan memberlakukan denda progresif terhadap pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," ujar Anies melalui siaran langsung di akun Youtube Pemprov DKI, Kamis (30/7/2020).
Diketahui dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tentang pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB, sanksi denda bagi sektor usaha adalah Rp 25 juta. Pemberian hukuman diatur berdasarkan pelanggaran.
Jika pelanggarannya dianggap ringan, maka sektor usaha tersebut akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Selanjutnya, secara bertahap barulah disertakan denda hingga penutupan sementara.
Namun Anies mengatakan sanksi progresif tidak hanya diberikan kepada sektor usaha. Pelanggaran perorangan seperti tidak menggunakan masker juga akan diberlakukan sanksi progresif.
"Bukan hanya pada tingkat kantor. Tapi pribadi-pribadi melanggar berulang akan mendapatkan denda lebih berat dari pada pertama," katanya.
Sebelumnya, Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang masa PSBB transisi fase 1. Seharusnya PSBB berakhir hari ini, Kamis (30/7/2020).
Perpanjangan PSBB masa transisi ini dilakukan selama 14 hari sejak 31 Juli sampai 13 Agustus mendatang. Karena masih fase 1, aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan sebelumnya.
Baca Juga: Pekan Depan, Pemprov DKI Berlakukan Ganjil-Genap di Masa PSBB Transisi
"Dengan mempertimbangkan kondisi, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi fase pertama untuk ketiga kalinya sampai 13 agustus," ujar Anies melalui akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (30/7/2020).
Berbagai pelonggaran yang sudah dilakukan tetap diberlakukan. Semua kegiatan seperti perkantoran, kapasitas gedung, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal masih dibatasi 50 persen.
Anies menilai, situasi penyebaran Virus Corona sekarang di DKI Jakarta masih berbahaya. Karena itu, kata dia, PSBB transisi yang diperpanjang adalah fase satu yang sama seperti pekan lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan