Suara.com - Pemerintah Belanda tak lagi menganjurkan warganya pakai masker dengan alasan keefektifan yang belum terbukti. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perawatan Medis Tamara van Ark.
Menyadur Channel News Asia pada Kamis (30/07/2020), keputusan ini diumumkan setelah Institut Nasional untuk Kesehatan (RIVM) meninjau tentang penggunaan masker.
Sebaliknya, pemerintah akan mencari solusi lain yang lebih baik terhadap aturan sosial jarak setelah lonjakan virus di Belanda minggu ini.
"Karena dari sudut pandang medis tidak ada keefektifan masker yang terbukti, Kabinet telah memutuskan bahwa tidak akan ada kewajiban nasional untuk mengenakan topeng non-medis," kata Van Ark.
Keputusan itu menjadi sorotan karena bertentangan dengan banyak negara Eropa yang mewajibkan masker di toko atau area luar ruangan yang ramai.
Kepala RIVM Jaap van Dissel mengatakan organisasinya mengatakan penelitian menunjukkan masker membantu memperlambat penyebaran penyakit tetapi tidak yakin membantu untuk virus corona saat ini di Belanda.
Bahkan menuruntya, memakai masker secara tidak benar, bersama dengan kepatuhan yang lebih buruk terhadap aturan sosial, dapat meningkatkan risiko penularan penyakit.
"Jadi kami berpikir jika Anda akan menggunakan masker (dalam pengaturan publik), maka Anda harus memberikan pelatihan yang baik untuk itu," katanya.
Masker saat ini hanya dipakai di transportasi umum di Belanda dan di bandara.
Baca Juga: Sebut Putri Kerajaan Belanda Berukuran Plus, Majalah Spanyol Tuai Kecaman
Keputusan itu menyusul pertemuan pejabat kesehatan dan pemerintah setelah kasus virus corona baru di negara itu naik jadi 1.329 dalam sepekan terakhir, meningkat lebih dari sepertiga.
Kasus-kasus Belanda telah meningkat secara stabil sejak 1 Juli, ketika pemerintah mengumumkan pelonggaran tindakan penguncian untuk memasukkan restoran dan pertemuan publik jika orang menjaga jarak fisik 1,5 m.
Sementara itu di Inggris, pemerintah baru saja mewajibkan warganya untuk memakai masker di tempat umum seperti toko dan mengancam pelanggar dengan hukuman denda senilai 100 poundstreling atau setara Rp 1,8 juta.
Pegawai toko juga akan diminta mendorong pelanggannya untuk mematuhi aturan tersebut. Jika polisi mengenakan denda, itu akan dikurangi menjadi £ 50 (Rp 900 ribu) jika dibayar dalam waktu 14 hari.
Anak-anak di bawah 11 tahun dan penyandang disabilitas tertentu akan dibebaskan dari sanksi itu karena mereka sudah menggunakan transportasi umum.
Perubahan tersebut akan membawa Inggris sejalan dengan 120 negara lain, termasuk Skotlandia, Jerman dan Spanyol, di mana masker wajah wajib dipakai di ruang publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang
-
Jutaan Wisatawan Serbu Yogyakarta, Kedatangan Lebih Tinggi dari Keberangkatan
-
Megawati Teken SK Baru! Dolfie Jadi Ketua DPD PDIP di Jateng
-
Ruang Genset Kantor Wali Kota Jaksel Terbakar, 28 Personel Gulkarmat Diterjunkan
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum