Suara.com - Aam, remaja berusia 17 tahun tega menyembelih ayah kandungnya, Murham (45), sehari menjelang perayaan Idul Adha, Kamis (30/7) sekitar pukul 09.00 pagi.
Murham dibunuh Aam saat rebahan menonton acara stasiun televisi dalam rumahnya, Dusun Rawanmangun, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Berdasarkan pernyataan tertulis Polda Sulawesi Barat, tragedi itu berawal ketika Murham sedang menonton tv di ruang tamu. Sementara istrinya duduk tak jauh darinya.
Saat itulah, Aam datang dari arah belakang sembari menenteng parang. Ia mendekati Marham, memegang kepala lantas menebas leher ayah.
Ibu Aam yang melihat kejadian itu langsung berteriak histeris sehingga mengundang perhatian tetangga.
Tetangga secara sigap melumpugkan pelaku. Olehmereka, Murham sempat dibawa ke rumah sakit, tapi dia meninggal dalam perjalanan.
"Berdasarkan keterangan keluarga dan warga, pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Dia sempat dirawat di rumah sakit jiwa," kata Kabid Humas Polda Sulbar Ajun Komisaris Besar Syamsu Ridwan, yang dikutip Suara.com dari Sinarlampung.com, Jumat (31/7/2020).
Ia mengatakan, korban tewas setelah mendapat tiga bacokan terutama pada bagian leher.
Selain pada leher, kata Syamsu Ridwan, Murham tewas karena menderita luka bacokan pada tangan dan punggung.
Baca Juga: Akhir Pelarian Anak Pembunuh Ayah Kandung di Cianjur
Seusai kejadian, Aam sempat dilumpuhkan oleh para tetangga. Setelah polisi datang, pelaku dibawa ke Polsek Sampaga untuk ditahan.
Syamsu Ridwan mengungkapkan, proses hukum terhadap Aam sementara ini masih digelar.
Pasalnya, kata dia, belum ada surat keterangan dari dokter yang menyatakan pelaku benar-benar menderita penyakit kejiwaan.
"Kasusnya masih berjalan, karena belum ada surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter, yang menunjukkan pelaku menderita sakit kejiwaan," kata dia.
Kasus serupa
Pada bulan yang sama, kasus pembunuhan yang dilakukan orang dengan gangguan kejiwaan juga terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berita Terkait
-
Akhir Pelarian Anak Pembunuh Ayah Kandung di Cianjur
-
Miris! Gegara Duit Rp 1 Juta, Anak Tusuk Ayah Kandung hingga Tewas
-
Gara-gara Tak Mau Belikan Velg Motor, Anak Bunuh Bapak Kandung
-
Detik - detik Putri Cincang-cincang Alat Vital Ayah Kandung hingga Tewas
-
Dilecehkan Sejak Kecil, Wanita Ini Potong-potong Kemaluan Ayah hingga Tewas
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui