Suara.com - Perubahan baru tentang aturan cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (Pemda) telah dikeluarkan.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Peraturan pemerintah ini memuat bahwa cuti tahunan kini bisa didapatkan oleh guru dan dosen yang sebelumnya tidak mendapatkan hak ini.
Hal tersebut diatur dalam pasal 315 yang berbunyi PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang- undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.
PNS yang ingin mengambil cuti bisa mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansi dengan masa cuti 12 hari.
Tak jauh berbeda, PNS juga bisa mengajukan cuti sakit sebagaimana tertulis dalam pasal 320. PNS yang mengajukan cuti sakit harus mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Surat keterangan dokter yang dilampirkan bisa berasal dari semua dokter yang memiliki izin praktek baik di dalam maupun luar negeri. Adapun surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Hak cuti sakit bisa didapatkan PNS paling lama satu tahun dan bisa ditambah menjadi paling lama enam bulan dengan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Apabila PNS yang mengajukan cuti sakit tidak sembuh dalam waktu yang dituliskan di surat keterangan dokter, kesehatannya harus diuji kembali oleh tim penguji kesehatan.
Baca Juga: Buang Surat Tilang, PNS yang Lawan Polisi di Jalur Busway Bisa Kena Pidana
PNS yang sudah diuji oleh tim penguji kesehatan namun belum sembuh dari penyakitnya akan diberhentikan dengan hormat karena sakit dan mendapat uang tunggu seusai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk pemberhentian PNS, sudah diatur dalam pasal 250. Berikut beberapa kriteria PNS yang diberhentikan secara tidak hormat, diantaranya:
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan;
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!
-
Geger di India, Wabah Amoeba Pemakan Otak Renggut Nyawa Bayi hingga Lansia
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar