Suara.com - Komisioner Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti melayangkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Mendikbud Nadiem Makarim. Surat itu disampaikan secara pribadi sebagai seorang ibu dan warga negara.
"Mas Menteri, tujuan saya menulis surat ini adalah untuk menyampaikan beberapa kritik saya atas konsep berpikir anda sebagai menteri yang mengurusi urusan pendidikan di negeri yang berpenduduk 269,60 juta jiwa dan luas wilayah yang mencapai 1.905 juta kilometer persegi," kata Retno dalam surat terbukanya yang diperoleh Suara.com, Sabtu (1/8/2020).
Retno menyampaikan tiga pertanyaan dan catatan. Pertama, ia mempertanyakan sikap Mendikbud yang menyatakan bahwa sekolah negeri diperuntukkan bagi siswa miskin. Menurutnya pernyataan Nadiem itu belum memahami konstitusi, pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dapat pendidikan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membiayainya.
"Bunyi pasal 31 tersebut secara terang benderang menyatakan bahwa hak atas pendidikan untuk semua warga negara, bukan khusus warga negara miskin atau kaya," ujarnya.
Selain itu, kewajiban negara dalam pembiayaan dan pemenuhan hak atas pendidikan tertiang dalam konstitusi, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Kedua, Retno mempertanyakan mengapa Menteri Nadiem menurunkan jalur zonasi dalam PPDB tahun 2020 dari 80 persen menjadi 50 persen.
Sebelumnya Mendikbud menghubungkan kebijakan PPDB sistem zonasi dengan pernyataannya tentang sekolah negeri lebih tepat untuk anak-anak dari keluarga ekonomi rendah atau anak miskin.
"Saya malah jadi menangkap kesan dari pernyataan Mendikbud bahwa seolah-olah sekolah negeri memang tidak sejajar dengan sekolah-sekolah swasta papan atas yang berbayar sangat mahal, seperti sekolah CIKAL, Al Azhar, Penabur, dan lain-lain," tanyanya.
Sebenarnya, lanjut Retno, PPDB dengan sistem zonasi adalah kebijakan yang dilahirkan oleh Mendikbud Muhajir Effendy pada 2017.
Baca Juga: Kritik Sekolah Online, Fahri Hamzah: Merusak Mata, Otak dan Hati Anak
Dasar kebijakan PPDB sistem zonasi adalah mencegah pendidikan menjadi pasar bebas sehingga negara harus hadir. Dengan demikian seluruh anak Indonesia, baik kaya maupun miskin, pintar maupun tidak, berkebutuhan khusus atau tidak berhak belajar di sekolah negeri, asalkan rumahnya secara jarak dekat dengan sekolah yang dituju.
Pada pelaksaan PPDB sistem zonasi pada 2019, Mendikbud Muhajir bahkan sudah menetapkan jalur zonasi mencapai 80 persen. Namun di era Mendikbud Nadiem justru diturunkan menjadi 50 persen.
Retno menuturkan, program menambah jumlah sekolah negeri untuk jenjang SMP dan SMA/SMK mutlak dilakukan, terutama untuk daerah-daerah yang padat penduduk. Ini harus didasarkan pemetaan pemerintah daerah dan memerlukan kerjasama dengan pemerintah daerah.
Ia mengingatkan, bahwa lama belajar di Indonesia baru ditingkatkan 9,1 tahun dalam RPJMN 2020/2024, sebelum tahun 2020 lama belajar anak Indonesia rata-rata hanya 7,9 sampai 8,5 tahun.
Lulus SMP normalnya adalah 9 tahun, itu artinya mayoritas SDM lulusan SD. Anak-anak yang putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan ke jenjang SMP dan SMA/SMK dikarenakan kemiskinan dan tidak ada sekolah negeri terdekat.
Oleh karena itu, ketimbang menyebar uang APBN dalam program organisasi penggerak (POP) pada organisasi dan yayasan-yayasan yang mayoritas belum jelas rekam jejaknya dalam meningkatkan kapasitas guru dan kepala sekolah, lebih baik mengalihkan anggaran untuk penambahan jumlah sekolah negeri jenjang SMA/SMK yang jumlahnya hanya 6.683 se-Indonesia. Angka itu jauh dari mencukupi, kata Retno.
Berita Terkait
-
Nadiem Makarim Kurban 1 Sapi di Masjid Baitut Tholibin Kemendikbud
-
Kritik Sekolah Online, Fahri Hamzah: Merusak Mata, Otak dan Hati Anak
-
Menteri Nadiem: Pandemi Corona Momentum Kebangkitan Pendidikan Indonesia
-
Profil Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Periode 2019-2024
-
Menteri Nadiem: Kuota Internet Mahal Masalah Utama PJJ
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan