Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara narapidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yakni Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pada Rabu (5/8) pekan depan.
Anita terseret dalam sengkarut pelarian Djoko Tjandra, persisnya terkait penerbitan surat jalan palsu yang oleh pejabat Polri jenderal bintang satu Prasetijo Utomo.
Anita kini sudah berstatus tersangka. Namun, perempuan itu ditahan oleh Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya berencana mengirimkan surat pemanggilan terhadap Anita, Senin (3/8)
"Senin baru dikirim surat panggilan (Anita Kolopaking), untuk dimintakan keterangan hari Rabu," kata Argo kepada Suara.com, Sabtu (1/8/2020).
Untuk diketahii, Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat jalan palsu dan surat pemeriksaan covid-19 atas nama Djoko Tjandra.
Polisi juga sudah memeriksa 23 saksi dalam penyidikan kasus ini. Sebanyak 20 saksi dari Jakarta dan tiga saksi dari Pontianak.
Anita menjadi tersangka menyusul eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, yang sudah berstatus tersangka terlebih dulu terkait kasus sama.
Baca Juga: Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya
Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.
Sementara buronan kakap Kejaksaan Agung Djoko Tjandra, telah berhasil ditangkap di malam takbiran idul adha 1441 Hijriah.
Djoko dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7) malam.
Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Malaysia.
Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Djoko pun kini telah mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri. Yang berada di kamar penjara nomor satu.
Berita Terkait
-
Djoko Tjandra Bisa Dihukum Lebih dari Vonis 2 Tahun, Ini Alasannya
-
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Segera Periksa Pengacara Anita Kolopaking
-
Proses Penyerahterimaan Djoko Tjandra dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung
-
Dijebloskan ke Rutan Salemba, Begini Penampakan Djoko Tjandra di Penjara
-
Mahfud MD: Pejabat yang Melindungi Djoko Tjandra Harus Siap Dipidanakan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!