Suara.com - Kendati sering melontarkan kritik tajam terkait kasus pencarian Djoko Tjandra, Direktur Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya mengapresiasi penangkapan buron kasus hak tagih Bank Bali itu.
Menurut Yunarto, tindakan penangkapan Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun itu menjadi angin segar bagi penegakan hukum Indonesia.
"Apapun cerita dibelakangnya, kali ini apresiasi harus diberikan kepada penangkapan Djoko Tjandra di tengah terpuruknya persepsi terhadap penegakan hukum," tulis Yunarto melalui Twitter-nya, Jumat (31/7/2020).
Sebelum ditangkapnya Djoko jandra, Yunarto sempat menuliskan sindiran terhadap kasus Djoko Tjandra. Ia membandingkan kasus itu dengan urusan yang lebih kompleks yakni kemiskinan.
"Bagamana mau lawan kemiskinan kalau lawan Djoko Tjandra aja puluhan tahun kalah terus," tulisnya pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Pelarian buronan kasus penagihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya menemui titik akhir. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam. Simak perjalanan kasus Djoko Tjandra berikut!
Pemilik nama asli Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra itu telah menjadi buronan kepolisian sejak 2009. Selama 11 tahun itu, Djoko Tjandra diduga bisa melenggang masuk keluar dan masuk ke Indonesia tanpa terendus kepolisian.
Djoko merupakan salah satu orang yang terlibat dalam kasus cessie Bank Bali. Pada 24 Februari 2000, Djoko yang saat itu menjabat sebagai PT Era Giat Prima itu dijerat dengan dakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi cessie Bank Bali hingga merugikan negara sebesar Rp 940 miliar. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto dengan alasan kasus tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Baca Juga: SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham
Akhirnya Djoko Tjandra bebas dari dakwaan. Penolakan dakwaan tersebut membuatnya tak bisa lagi dikenai sebagai tahanan kota.
JPU Moekiat akhirnya mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 31 Maret 2000, PT Jakarta memutuskan membenarkan dakwaan JPU Moekiat dan melanjutkan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra.
Namun, lagi-lagi Djoko berhasil bebas dengan alasan yang sama, kasusnya bukan pidana melainkan hanya perdata. Jaksa kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA yang dinilai memperlihatkan kekeliruan nyata.
Pada 12 Juni 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama dua tahun. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali.
Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua. Kaburnya Djoko diduga karena putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung bocor.
Nama Djoko Tjandra kembali disebut-sebut setelah 11 tahun berlalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah orang yang pertama kali menyebut Djoko Tjandra berada di Indonesia selama tiga bulan.
Berita Terkait
-
Usai Cokok Djoko Tjandra, DPR: Tugas Polisi Selanjutnya Cari Kaki Tangannya
-
Kapolri: Djoko Tjandra Licik dan Sangat Pandai
-
Idham Azis: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Jokowi
-
Fadli Zon Sindir Kabareskrim yang Diusulkan Jadi Kapolri dan 5 Berita Lain
-
SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Teka-teki Menko Polkam Baru: Nama Mahfud MD hingga Letjen Purn. Djamari Chaniago Mencuat
-
Tokoh Senior PPP Bongkar Kelompok 'Lima Serangkai' di Balik Kudeta Suharso Monoarfa
-
Pemerintah Pastikan Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen, Cak Imin: Harus Diterapkan Selamanya
-
Timeline Lengkap Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Direncanakan 2 Bulan, Berakhir Gagal Total
-
APBD untuk Ciptakan Lapangan Kerja, Pemprov DKI Diingatkan Prioritaskan Warga KTP Jakarta
-
Protes Tanggul Viral, KTP Nelayan Cilincing Bakal Dicek, Wamen KKP: Mana Pendatang, Mana Warga Asli
-
Pengamat: Dulu Arab Spring Kini Asian Blitzer, Serangan Kilat Bertenaga AI Ancam Rezim Prabowo
-
Surat Terbuka Susi Pudjiastuti untuk Prabowo Soal Tambang Nikel Raja Ampat: Mohon Hentikan, Pak...
-
Beredar Surat Pernyataan Makan Bergizi Gratis, Orangtua Disuruh Tanggung Risiko Keracunan
-
Digugat di MK, Benarkah Kolom Agama di KTP dan KK akan Dihapus?