Suara.com - Bareskrim Polri telah meringkus buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, Kamis (30/7/2020). Sang buronan dijemput di Kuala Lumpur, Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur pada pukul 22.55 WIB malam.
Kapolri Jenderal Idham Azis, dalam keterangan tertulisnya, buka suara ihwal penangkapan terhadap sang buronan kelas kakap tersebut.
Dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkannya pada dua pekan lalu.
Jenderal bintang empat tersebut mengaku, pihaknya langsung membentuk tim kecil setelah mengetahui keberadaan Djoko Tjandra di Negeri Jiran.
"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kami bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).
Setelah tim terbentuk, lanjut Idham, pihaknya langsung melayangkan surat kepada kepolisian Malaysia.
Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang saat itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Eks Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, Djoko Tjandra merupakan sosok yang licik karena kerap berpindah tempat.
"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan," sambungnya.
Baca Juga: SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham
Idham menambahkan, penangkapan terhadap Djoko Tjandra merupakan komitmen Korps Bhayangkara untuk menjawab keraguan publik.
Sejurus dengan itu, Idham menyebut jika pihaknya akan mengawal proses hukum sang buronan secara transparan dan objektif.
"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," beber dia.
Idham melanjutkan, Djoko Tjandra akan menjalani proses hukum di kepolisian -- meski sang buronan seharusnya dieksekusi oleh Kejaksaan Agung RI.
Untuk itu, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI ihwal hal tersebut.
“Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK,” tutup Idham.
Berita Terkait
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Terkini
-
Tiyo Ardianto Ungkap Kronologi Dugaan Pemasangan Alat Pelacak, Sebut Sudah Diintai Sejak di Semarang
-
Asmara Tak Direstui! Lansia 70 Tahun di Penjaringan Nyaris Diculik dan Dianiaya
-
Torehkan Prestasi Nasional, Tiga Sekolah Rakyat Raih Top 100 Excellence Award 2026
-
Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara
-
Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan
-
Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup
-
Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026
-
Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!
-
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti
-
Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power