Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM mengakui menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP kepada buronan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, ketika dilakukan penangkapan di Malaysia pada Kamis (30/7) malam.
SPLP itu diminta oleh Kemenkumham RI untuk diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi RI, agar buronan kakap Kejaksaan Agung itu, dapat kembali ke Indonesia dari Malaysia.
"Sebagai supporting system dalam penegakan hukum, jajaran Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan SPLP bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia," ujar Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly dikutip Suara.com dari Instagram @yasonna.laoly, Jumat (31/7/2020).
Untuk diketahui, SPLP diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang tak bisa mendapatkan paspor biasa.
SPLP adalah pengganti paspor biasa apabila paspor itu telah dicabut sementara WNI yang bersangkutan masih di luar negeri dan ingin dipulangkan ke Indonesia.
Surat itu juga diterbitkan bagi WNI yang berada di suatu negeri asing secara ilegal atau tanpa dilengkapi Surat Perjalanan Republik Indonesia.
Maka itu, SPLP dikeluarkan oleh Menkumham RI melalui Ditjen Imigrasi sebagai salah satu agar dapat memulangkan buronan Djoko Tjandra.
Yasonna menegaskan, SPLP tersebut setelah diterbitkan saat pemulangan Djoko dari Malaysia.
Setelah Djoko Tjandra tiba di Indonesia, Yasonna memastikan Direktorat Jenderal Imigrasi SPLP buronan tersebut langsung dicabut.
Baca Juga: Polri Cokok Djoko Tjandra, Mendagri Tito: Ini Prestasi Luar Biasa
"SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis tanggal 30 Juli kemarin," ucap Yasonna.
Menurut Yasonna, penangkapan Djoko mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan si bronan selama 11 tahun.
"Ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini," kata Yasonna.
Buronan kakap Kejaksaan Agung itu, ditangkap di malam takbiran idul adha 1441 Hijriah.
Djoko dibawa ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.
Dia dijemput langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo ke Indonesia.
Sesampainya di Bandara Halim Perdanakusuma, Djoko Tjandra yang menggunakan baju tahanan, celana pendek dan tangan terikat itu langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Penangkapan Djoko Tjandra Libatkan Polisi Diraja Malaysia
-
Polri Cokok Djoko Tjandra, Mendagri Tito: Ini Prestasi Luar Biasa
-
Berawal dari e-KTP Kilat, Pelarian Djoko Tjandra Berakhir di Malam Takbiran
-
ICW Desak Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka Surat Jalan
-
Surat Jalan Tolong Djoko Tjandra, Alvin Lie Sindir Polisi: Mulia Sekali
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita
-
Andrew Mulyono Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Kelima Korupsi MBG, Ini Perannya
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Negara Boncos Rp1 Triliun per Bulan, DPR Desak MBG Disetop Sementara
-
Bantah Klaim BEM UI, Polda Metro: Sampai Detik Ini Tak Ada Surat Pemberitahuan Demo
-
DEN Temukan Potensi 9 Juta Barel Tangki Minyak Menganggur, Disiapkan untuk Kondisi Krisis
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional