Suara.com - Kendati sering melontarkan kritik tajam terkait kasus pencarian Djoko Tjandra, Direktur Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya mengapresiasi penangkapan buron kasus hak tagih Bank Bali itu.
Menurut Yunarto, tindakan penangkapan Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun itu menjadi angin segar bagi penegakan hukum Indonesia.
"Apapun cerita dibelakangnya, kali ini apresiasi harus diberikan kepada penangkapan Djoko Tjandra di tengah terpuruknya persepsi terhadap penegakan hukum," tulis Yunarto melalui Twitter-nya, Jumat (31/7/2020).
Sebelum ditangkapnya Djoko jandra, Yunarto sempat menuliskan sindiran terhadap kasus Djoko Tjandra. Ia membandingkan kasus itu dengan urusan yang lebih kompleks yakni kemiskinan.
"Bagamana mau lawan kemiskinan kalau lawan Djoko Tjandra aja puluhan tahun kalah terus," tulisnya pada Kamis (30/7/2020) lalu.
Pelarian buronan kasus penagihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra akhirnya menemui titik akhir. Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam. Simak perjalanan kasus Djoko Tjandra berikut!
Pemilik nama asli Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra itu telah menjadi buronan kepolisian sejak 2009. Selama 11 tahun itu, Djoko Tjandra diduga bisa melenggang masuk keluar dan masuk ke Indonesia tanpa terendus kepolisian.
Djoko merupakan salah satu orang yang terlibat dalam kasus cessie Bank Bali. Pada 24 Februari 2000, Djoko yang saat itu menjabat sebagai PT Era Giat Prima itu dijerat dengan dakwa berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum Ridwan Moekiat.
Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi cessie Bank Bali hingga merugikan negara sebesar Rp 940 miliar. Namun, dakwaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto dengan alasan kasus tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Baca Juga: SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham
Akhirnya Djoko Tjandra bebas dari dakwaan. Penolakan dakwaan tersebut membuatnya tak bisa lagi dikenai sebagai tahanan kota.
JPU Moekiat akhirnya mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pada 31 Maret 2000, PT Jakarta memutuskan membenarkan dakwaan JPU Moekiat dan melanjutkan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra.
Namun, lagi-lagi Djoko berhasil bebas dengan alasan yang sama, kasusnya bukan pidana melainkan hanya perdata. Jaksa kembali melakukan perlawanan dengan mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA yang dinilai memperlihatkan kekeliruan nyata.
Pada 12 Juni 2009, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama dua tahun. Ia terbukti melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali.
Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko Tjandra melarikan diri ke Papua. Kaburnya Djoko diduga karena putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung bocor.
Nama Djoko Tjandra kembali disebut-sebut setelah 11 tahun berlalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah orang yang pertama kali menyebut Djoko Tjandra berada di Indonesia selama tiga bulan.
Berita Terkait
-
Usai Cokok Djoko Tjandra, DPR: Tugas Polisi Selanjutnya Cari Kaki Tangannya
-
Kapolri: Djoko Tjandra Licik dan Sangat Pandai
-
Idham Azis: Penangkapan Djoko Tjandra Atas Perintah Presiden Jokowi
-
Fadli Zon Sindir Kabareskrim yang Diusulkan Jadi Kapolri dan 5 Berita Lain
-
SPLP Djoko Tjandra Baru Terbit Tanggal 30 Juli, Ini Penjelasan Menkumham
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat
-
Lulusan SMK Tahun Berapa Pun Bisa Ikut Program Kerja ke Luar Negeri, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
-
Dari Tanah Merah Menjadi Kampung Tanah Harapan, Pramono Janjikan Pembangunan Total dan Banjir Bansos
-
Prabowo Mau Manfaatkan Uang Sitaan Koruptor, Ini Pos-pos yang Bakal Kecipratan
-
Diduga karena Masalah Asmara, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Condet
-
Mau Kirim 500 Ribu Pekerja ke Luar Negeri, Pemerintah Siapkan Anggaran hingga Rp25 T, Buat Apa Saja?
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?