Suara.com - Kepolisian India mengambil langkah tegas terkait tewasnya puluhan orang setelah mengonsumsi minuman keras (miras) ilegal.
Dilansir ANTARA, kepolisian India menggerebek beberapa kampung di wilayah perdesaan negara bagian Punjab dan menindak kartel penyelundup minuman keras pada Minggu (2/8/2020), setelah pekan ini sebanyak 86 orang tewas akibat mengonsumsi minuman alkohol yang diproduksi secara ilegal.
"Kami telah melakukan penggerebekan di lebih dari 30 lokasi pada hari ini, dan menahan sedikitnya enam orang," ujar polisi senior di distrik Tarn Taran, Dhruman H. Nimbale.
Nimbale menjelaskan lebih lanjut bahwa kematian pertama terjadi pada Rabu (29/7), namun kepolisian baru menyatakan terdapat suatu keanehan pada Jumat (31/7) sehingga menjalankan penyelidikan untuk memastikan apakah kematian-kematian itu saling terkait.
Sejauh ini, Kepolisian Punjab telah menangkap 25 orang dan melakukan lebih dari 100 kali aksi penggerebekan di tiga distrik, serta menyita ratusan liter minuman keras dari desa-desa dan kedai pinggir jalan, demikian keterangan Kepala Polisi Dinkar Gupta pada Sabtu (1/8).
Pejabat pemerintah menyebut bahwa sebagian minuman keras yang disita adalah spiritus yang umumnya digunakan dalam industri cat dan peralatan mesin.
Kematian akibat konsumsi alkohol ilegal di India menjadi sering terjadi, karena banyak orang tidak mampu membeli alkohol legal.
Bahkan keadaan pembatasan sosial terkait pandemi COVID-19 belakangan ini membuat warga India kesulitan mengonsumsi minuman keras seperti biasa.
Jumat pekan ini, sepuluh orang tewas setelah mengonsumsi cairan pencuci tangan dari alkohol. [ANTARA]
Baca Juga: Dagangannya Renggut 69 Nyawa, Puluhan Penjual Miras Oplosan Ditangkap
Berita Terkait
-
PSSI Jual Tiket Uji Coba Timnas Indonesia U-23 vs India Murah-meriah
-
Resmi! Lionel Messi Balik ke Negeri Vrindavan Setelah 14 Tahun
-
Surplus Dagang Tembus 5 Tahun Lebih, RI Makin Untung Lawan AS dan India
-
Jauh-jauh dari India, Lamaran Vlogger Ini Ditolak Gadis Baduy
-
India Bebaskan Pajak Bahan Pokok dan Kurangi Gunakan Produk Asing
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut