Suara.com - Polrestabes Palembang menahan YouTuber asal Kabupaten Banyuasin Edo Dwi Putra (24) minta maaf karena lakukan prank daging kurban sampah. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Edo mengaku lakukan prank daging kurban sampah untuk naikkan jumlah subscriber di channel Youtubenya.
Edo kini ditahan. Polisi juga menahan kameramennya yakni Diky Firdaus (20). Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Palembang.
“Saya sangat menyesal. Saat bikin itu (konten prank bagi daging kurban isi sampah) awalnya cuma pikir untuk bagaimana cara naikkin subscriber Youtube,” ucap Edo yang mengenakan baju tahanan oranye ini di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).
Dirinya pun mengakui sangat menyesal telah menyebarkan konten negatif tersebut hingga viral di media sosial.
“Saya menyeesal,” singkat Edo sembari menundukkan kepalanya.
Dicecar pertanyaan apakah tak belajar dari konten yang hampir sama dengan prank sembako milik Ferdian Paleka, beberapa bulan yang lalu, ia hanya berpikir untuk menaikkan subscriber cahnnel Youtube miliknya.
“Tapi, saya tak meniru dia (Ferdian Paleka). Saya cuma kepikiran untuk menaikkan subscriber saja,” ungkap dia.
Penghasilan Edo sebulan kurang lebih Rp 5 juta per bulan. Edo menekuni dunia YouTube tersebut sejak 2019 lalu.
Baca Juga: Prank Daging Kurban Sampah, Youtuber Edo Putra Terancam Penjara 10 Tahun
Selama menjadi YouTuber ia sering memikirkan bagaiman cara untuk meningkatkan subscriber agar meraup uang yang banyak dari konten yang ditayangkan.
“Jadi YouTuber sejak 2019. Penghasilan dari channel YouTube sekitar Rp 5 juta per bulan,” kata Edo.
Sementara itu, kameran Diky yang turut ditahan polisi mengatakan tersangka Edo kerap membuat konten sampah. Ia bersama Edo telah membuat konten sepeti itu dua kali.
Dia menyebut dua konten dengan konsep sama itu adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR) isi sampah dan daging kurban isi sampah.
“Itu disetting. Tapi, kami tidak menyangka kalau ujungnya akan seperti ini,” tutur Diky.
Akibat ulahnya itu, tersangka Edo dan rekannya Diky terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 KUHP tetang membuat berita bohong dan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan.
Berita Terkait
-
Prinsip Dilanggar, Manohara Pilih Putuskan Youtuber Kristian Hansen
-
Rahang Patah Usai KO dari Anthony Joshua, Jake Paul Pamer Gepokan Duit dan Pistol Emas
-
Biodata dan Agama Fiki Naki, Resmi Menikahi Tinandrose
-
Permintaan Maaf Nessie Judge Soal Foto Junko Furuta Banjir Dukungan, Begini Reaksi Warganet Jepang
-
5 Konten Terpopuler Nessie Judge, Kini Viral Karena Kontroversi Junko Furuta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan
-
Giliran Ancaman Banjir Rob Hantui Pesisir Jakarta hingga 20 Januari
-
Kemenag Buka Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027, Bisa Daftar Online
-
Gaya Gibran Saat Kunker ke Papua: Kalungkan Noken dan Disambut Tari Tifa di Biak
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM