Suara.com - Polrestabes Palembang menahan YouTuber asal Kabupaten Banyuasin Edo Dwi Putra (24) minta maaf karena lakukan prank daging kurban sampah. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Edo mengaku lakukan prank daging kurban sampah untuk naikkan jumlah subscriber di channel Youtubenya.
Edo kini ditahan. Polisi juga menahan kameramennya yakni Diky Firdaus (20). Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Palembang.
“Saya sangat menyesal. Saat bikin itu (konten prank bagi daging kurban isi sampah) awalnya cuma pikir untuk bagaimana cara naikkin subscriber Youtube,” ucap Edo yang mengenakan baju tahanan oranye ini di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).
Dirinya pun mengakui sangat menyesal telah menyebarkan konten negatif tersebut hingga viral di media sosial.
“Saya menyeesal,” singkat Edo sembari menundukkan kepalanya.
Dicecar pertanyaan apakah tak belajar dari konten yang hampir sama dengan prank sembako milik Ferdian Paleka, beberapa bulan yang lalu, ia hanya berpikir untuk menaikkan subscriber cahnnel Youtube miliknya.
“Tapi, saya tak meniru dia (Ferdian Paleka). Saya cuma kepikiran untuk menaikkan subscriber saja,” ungkap dia.
Penghasilan Edo sebulan kurang lebih Rp 5 juta per bulan. Edo menekuni dunia YouTube tersebut sejak 2019 lalu.
Baca Juga: Prank Daging Kurban Sampah, Youtuber Edo Putra Terancam Penjara 10 Tahun
Selama menjadi YouTuber ia sering memikirkan bagaiman cara untuk meningkatkan subscriber agar meraup uang yang banyak dari konten yang ditayangkan.
“Jadi YouTuber sejak 2019. Penghasilan dari channel YouTube sekitar Rp 5 juta per bulan,” kata Edo.
Sementara itu, kameran Diky yang turut ditahan polisi mengatakan tersangka Edo kerap membuat konten sampah. Ia bersama Edo telah membuat konten sepeti itu dua kali.
Dia menyebut dua konten dengan konsep sama itu adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR) isi sampah dan daging kurban isi sampah.
“Itu disetting. Tapi, kami tidak menyangka kalau ujungnya akan seperti ini,” tutur Diky.
Akibat ulahnya itu, tersangka Edo dan rekannya Diky terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 KUHP tetang membuat berita bohong dan Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan.
Berita Terkait
-
Permintaan Maaf Nessie Judge Soal Foto Junko Furuta Banjir Dukungan, Begini Reaksi Warganet Jepang
-
5 Konten Terpopuler Nessie Judge, Kini Viral Karena Kontroversi Junko Furuta
-
14 Tahun Berjalan Kaki, YouTuber Ini Akhirnya Capai Ujung Dunia Minecraft!
-
Lama Tak Muncul di TV, Kisah Hidup Lidya Pratiwi Sempat Ditawar PH Buat Jadi Film
-
Biodata dan Perjalanan Karier Windah Basudara: Dari Masa Sulit hingga Jadi Bintang Gaming Indonesia
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
-
Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat
-
Dituduh Punya Ijazah Doktor Palsu, Arsul Sani Tak akan Lapor Balik: Kalau MK kan Nggak Bisa
-
Viral Usul Ganti Ahli Gizi dengan Lulusan SMA, Ini Klarifikasi Lengkap Wakil Ketua DPR Cucun
-
Heboh Sebut Ahli Gizi Tak Penting, Wakil Ketua DPR Cucun Minta Maaf, Langsung Gelar Rapat Penting
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Tiap Meter Persegi di Jabodetabek Tercemar 4 Puntung Rokok, Perusahaan Ini Juaranya
-
Energi Bersih Bukan Mimpi, Inovasi 95 Tahun Ini Buktinya
-
Bupati Jember: Mulai 2026 setiap triwulan OPD dievaluasi bersama DPRD
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK