Suara.com - Kejaksaan Agung akan mengusut dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan pertemuannya dengan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Termasuk memperdalam ada atau tidaknya aliran dana yang diterima.
Jaksa Pinangki sebelumnya diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan, kemudian kekinian hasil perkaranya diteruskan ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kemarin dilakukan pendalaman oleh temen-temen jaksa di pidana khusus. Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).
Febrie mengatakan pihaknya juga akan mendalami perihal dugaan aliran yang mangalir dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Ia mengklaim Kejagung akan terbuka terhadap perkembangan kasus tersebut.
"Kita akan perdalam dulu, yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita sudah tindak Jaksa P tersebut. Dan tentunya ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidanannya, tentunya dari kita akan kita perdalam," ungkapnya.
Febrie menambahkan, terkait motif pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di luar negeri pihaknya mengatahui. Ia berjanji, penyelidikam terhadap Jaksa Pinangki tidak akan berlangsung lama.
"Saya kira tidak lama, beberapa hari nanti dari rekan-rekan Jaksa Pidsus sudah ada pendapat," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi telah mencopot jabatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik menyusul beredarnya foto Pinangki dengan buronan, Djoko Tjandra.
Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Baca Juga: Jaksa Kasus Djoko Tjandra Ternyata Istri Polisi, Jabatan Baru Suami Disorot
"Wakil Jaksa Agung telah memutuskan tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural atau di-nonjob-kan kepada terlapor (Pinangki)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam.
Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki. Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.
Berita Terkait
-
Eksekusi Penahanan Djoko Tjandra Disoal Otto Hasibuan, Ini Reaksi Kejagung
-
Jaksa Kasus Djoko Tjandra Ternyata Istri Polisi, Jabatan Baru Suami Disorot
-
Suami Jaksa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf Dimutasi Kapolri
-
PBNU Minta Polisi Tak Hanya Tangkap Buronan Djoko Tjandra
-
Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!