Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara menjawab pertanyaan Otto Hasibuan terkait eksekusi penahanan terhadap klien barunya yakni Djoko Tjandra.
Pihak Kejaksaan mengatakan, penahanan merupakan perintah dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor : 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.
"Jadi kami ulangi tugas jaksa dalam hal ini adalah eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 12 tahun 2009. Jadi tidak ada istilah penahanan ya jadi eksekusi," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).
Menurut Hari, Djoko Tjandra akan mendekam di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun.
Ia mengatakan, keputusan eksekusi terhadap Djoko Tjandra itu telah berkuatan hukum tetap.
Sementara terkait dengan penempatan Djoko Tjandra menjalani masa tahanannya, menurut Hari itu merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Jadi kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah ataupun harus batal demi hukum, maka kami siap jika hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," katanya.
"Misalnya melalui proses hukum kami akan siap melakukan penjelasan terhadap hal itu. Jadi kami ulangi sekali lagi bahwa jaksa eksekutor melaksanakan tugasnya dalam rangka eksekusi tidak ada lagi yang namanya penahanan."
Dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009 selain hukuman badan selama dua tahun, Djoko Tjandra dihukum membayar denda sebesar Rp15 juta subsider atau dengan ketentuan jika tak dibayar maka akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Baca Juga: Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan Jadi Pengacara Djoko Tjandra
Sementara terkait dengan eksekusi selebihnya termasuk uang sebesar Rp546.468.544.738 telah dilaksanakan oleh Jaksa pada tahun 2009.
Otto sempat mempertanyakan soal eksekusi penahanan Djoko Tjandra setelah ditangkap di lokasi persembunyiaannya di Malaysia. Eksekusi penahanan itu disoal Otto setelah resmi ditujukan keluarga Djoko Tjandra untuk menjadi pengacara.
"Karena saya baca putusan Djoko tidak ada perintah untuk ditahan. Isinya hanya salah satu, hukum dia dua tahun penjara, bayar sejumlah uang. Di dalam KUHAP, harus ada kata-kata perintah ditahan. Tapi, kata-kata perintah ditahan ini tidak ada," kata Otto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu.
Otto juga mengklaim telah mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu (1/8/2020) guna mengurusi masalah kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
Perihal eksekusi terhadap Djoko Tjandra, Otto selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada kejaksaan. Otto juga menilai putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan jaksa 11 tahun lalu batal demi hukum.
Tag
Berita Terkait
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
Akan Dilelang, Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terpajang di BPA Fair
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra