Suara.com - Jerman telah memasuki gelombang kedua penularan COVID-19 dan keberhasilan mengendalikan wabah gelombang pertama akan terbuang sia-sia jika pemerintah melonggarkan aturan jaga jarak dan pembatasan sosial, kata ketua serikat dokter, sebagaimana dikutip oleh koran setempat, Selasa (4/8/2020).
Jumlah pasien positif harian di Jerman terus naik dalam beberapa minggu terakhir. Beberapa ahli kesehatan memperingatkan masyarakat kurang mematuhi protokol kesehatan seperti memelihara kebersihan dan menjaga jarak sehingga virus corona (SARS-CoV-2) cepat menyebar di komunitas.
"Kita telah memasuki gelombang kedua, terlihat dari kasus pasien positif yang perlahan naik," kata Susanne Johna, presiden Marburger Bund, organisasi yang mewakili para dokter di Jerman, saat diwawancarai koran Augsburger Allgemeine.
Ia menjelaskan keinginan kembali beraktivitas normal dan longgarnya aturan pembatasan dapat menyudahi keberhasilan yang telah dicapai Jerman dalam mengendalikan COVID-19. Ia meminta masyarakat Jerman untuk mematuhi aturan pembatasan sosial, menjaga kebersihan, dan mengenakan masker.
Sejauh ini, Jerman dapat menekan angka kematian sehingga korban jiwa di sana jauh lebih rendah daripada di negara Eropa lainnya seperti Prancis dan Italia. Situasi itu terjadi berkat pemeriksaan massal, layanan kesehatan yang memadai, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembatasan.
Data Robert Koch Institute (RKI) menunjukkan kasus positif di Jerman pada Selasa bertambah 879 jiwa sehingga totalnya sebanyak 211.281 orang. Sementara itu, jumlah korban jiwa bertambah delapan orang jadi 9.156 jiwa.
Johna mengatakan rumah sakit di Jerman telah mempersiapkan layanannya, termasuk kasur-kasur di unit layanan intensif untuk pasien COVID-19 dengan gejala sakit parah. Bersamaan dengan itu, pihak rumah sakit juga perlahan mengurangi jumlah pasien rawat inap yang masuk bangsal umum.
Menurut data Asosiasi Lintas Disiplin untuk Layanan Intesif Jerman (DIVI), total kasur di unit layanan intensif mencapai hampir 21.000, dan 12.200 di antaranya masih belum digunakan. Jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di unit layanan intensif per Senin mencapai 270 orang, dan 130 di antaranya menggunakan alat bantu pernapasan/ventilator. (Antara)
Baca Juga: Virus Corona Intai Kelelawar Selama Beberapa Dekade
Berita Terkait
-
Pesta Enam Gol ke Gawang Slovakia, Jerman Kunci Tiket Piala Dunia 2026
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Winger Lincah di Liga Swiss Ini BerdarahPekalongan-Jerman, Nama Bapaknya Mursyid
-
Julian Nagelsmann Desak Ter Stegen Tinggalkan Barcelona
-
Pelatih Timnas Jerman Kambing Hitamkan Liverpool yang Bikin Florian Wirtz Melempem
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
KUHAP Baru Akhirnya Sah Gantikan Aturan Lama Warisan Kolonial, Apa Saja Poin Pentingnya?
-
Cemburu Berujung Maut: Teriakan Minta Tolong Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan di Condet!
-
Prabowo Setuju RUU Kuhap Disahkan Jadi UU, Fokus Berantas Kejahatan Siber dan HAM
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
DPR Ketok Palu KUHAP Baru: Penjara Tak Lagi 'Suka-suka', Pemeriksaan Wajib Direkam Kamera
-
Garis Pertahanan Terakhir Gagal? Batas 1,5C Akan Terlampaui, Krisis Iklim Makin Gawat
-
Lulusan SMK Tahun Berapa Pun Bisa Ikut Program Kerja ke Luar Negeri, Bagaimana Cara Daftarnya?