Suara.com - Jerman telah memasuki gelombang kedua penularan COVID-19 dan keberhasilan mengendalikan wabah gelombang pertama akan terbuang sia-sia jika pemerintah melonggarkan aturan jaga jarak dan pembatasan sosial, kata ketua serikat dokter, sebagaimana dikutip oleh koran setempat, Selasa (4/8/2020).
Jumlah pasien positif harian di Jerman terus naik dalam beberapa minggu terakhir. Beberapa ahli kesehatan memperingatkan masyarakat kurang mematuhi protokol kesehatan seperti memelihara kebersihan dan menjaga jarak sehingga virus corona (SARS-CoV-2) cepat menyebar di komunitas.
"Kita telah memasuki gelombang kedua, terlihat dari kasus pasien positif yang perlahan naik," kata Susanne Johna, presiden Marburger Bund, organisasi yang mewakili para dokter di Jerman, saat diwawancarai koran Augsburger Allgemeine.
Ia menjelaskan keinginan kembali beraktivitas normal dan longgarnya aturan pembatasan dapat menyudahi keberhasilan yang telah dicapai Jerman dalam mengendalikan COVID-19. Ia meminta masyarakat Jerman untuk mematuhi aturan pembatasan sosial, menjaga kebersihan, dan mengenakan masker.
Sejauh ini, Jerman dapat menekan angka kematian sehingga korban jiwa di sana jauh lebih rendah daripada di negara Eropa lainnya seperti Prancis dan Italia. Situasi itu terjadi berkat pemeriksaan massal, layanan kesehatan yang memadai, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembatasan.
Data Robert Koch Institute (RKI) menunjukkan kasus positif di Jerman pada Selasa bertambah 879 jiwa sehingga totalnya sebanyak 211.281 orang. Sementara itu, jumlah korban jiwa bertambah delapan orang jadi 9.156 jiwa.
Johna mengatakan rumah sakit di Jerman telah mempersiapkan layanannya, termasuk kasur-kasur di unit layanan intensif untuk pasien COVID-19 dengan gejala sakit parah. Bersamaan dengan itu, pihak rumah sakit juga perlahan mengurangi jumlah pasien rawat inap yang masuk bangsal umum.
Menurut data Asosiasi Lintas Disiplin untuk Layanan Intesif Jerman (DIVI), total kasur di unit layanan intensif mencapai hampir 21.000, dan 12.200 di antaranya masih belum digunakan. Jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di unit layanan intensif per Senin mencapai 270 orang, dan 130 di antaranya menggunakan alat bantu pernapasan/ventilator. (Antara)
Baca Juga: Virus Corona Intai Kelelawar Selama Beberapa Dekade
Berita Terkait
-
Lothar Matthaus: Jamal Musiala dan Wirtz Kunci Kebangkitan Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
-
Profil Nomor 9 Baru Milik AC Milan, Niclas Fullkrug: Striker Raksasa dari Jerman
-
Media Jerman: Kevin Diks Lebih Populer dari Borussia Monchengladbach
-
Akui Pernah Tolak Arsenal dan Liverpool, Julian Draxler: Apakah Itu Kesalahan?
-
Bayern Munich Bisa Cetak Gol dari Tiga Umpan, Kompany Bongkar Polanya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini