Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menutup tiga gedung perkantoran. Penyebabnya adalah pengelola tidak menurunkan kapasitas sebanyak 50 persen sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah mengatakan penutupan ini sesuai dengan aturan Pergub PSBB nomor 51. Selain itu ia juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang protokol perkantoran.
"Tiga perkantoran yang ditutup. Yang dilanggar itu adalah karena di tidak mematuhi protokol atau SK Kadisnaker," ujar Andri saat dihubungi Suara.com, Rabu (5/8/2020).
Dalam data yang diberikan Andri, tiga perusahaan itu tersebar di tiga kota administrasi. Ketiganya adalah proyek Graha Pertamina di Jakarta Pusat, PT FAP Agri di Jakarta Barat, dan PT Wintaro Jaya di Jakarta Timur.
Ketiganya disebut Andri sudah diberikan peringatan sebelum ditutup. Namun pengelola tak kunjung patuh dan masih terus mempekerjakan seluruh karyawannya tanpa melakukan pembatasan.
"Dia masih mempekerjakan lebih dari 50 persen. Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementara," jelasnya.
Terkait penerapan protokol ini, pihaknya meminta agar para pengelola mematuhinya demi mengurangi kegiatan masyarakat di luar rumah. Ia pun mengaku akan gencar melakukan pengawasan protokol berdasarkan pemeriksaan langsung atau laporan dari masyarakat.
"Kita melakukan pemeriksaan hasil dari pengaduan masyarakat, atau laporan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Barat Dilockdown Selama Sepekan
Berita Terkait
-
Surabaya Jadi Kota Penyumbang Kasus Kematian Akibat Covid-19 Terbanyak
-
Satu Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Barat Dilockdown Selama Sepekan
-
Kasus Anji dan Hadi Pranoto, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa dan Kedokteran
-
Pasien Virus Corona Covid-19 Berisiko Alami Gangguan Kejiwaan, ini Buktinya
-
Dikira Jas Hujan, Pria Mabuk Curi APD di RS Berujung Positif Corona
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
Terkini
-
Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
LRT Jakarta Bakal Diperluas ke JIS dan PIK2, DPRD DKI Ingatkan Soal Akses Harian Warga
-
Cuma di Indonesia Diktator Seperti Soeharto Jadi Pahlawan, Akademisi: Penghinaan terhadap Akal Sehat
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
Tak Ingin Insiden SMA 72 Terulang, Gubernur Pramono Tegaskan Setop Praktik Bullying di Sekolah
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang