Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menutup tiga gedung perkantoran. Penyebabnya adalah pengelola tidak menurunkan kapasitas sebanyak 50 persen sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah mengatakan penutupan ini sesuai dengan aturan Pergub PSBB nomor 51. Selain itu ia juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang protokol perkantoran.
"Tiga perkantoran yang ditutup. Yang dilanggar itu adalah karena di tidak mematuhi protokol atau SK Kadisnaker," ujar Andri saat dihubungi Suara.com, Rabu (5/8/2020).
Dalam data yang diberikan Andri, tiga perusahaan itu tersebar di tiga kota administrasi. Ketiganya adalah proyek Graha Pertamina di Jakarta Pusat, PT FAP Agri di Jakarta Barat, dan PT Wintaro Jaya di Jakarta Timur.
Ketiganya disebut Andri sudah diberikan peringatan sebelum ditutup. Namun pengelola tak kunjung patuh dan masih terus mempekerjakan seluruh karyawannya tanpa melakukan pembatasan.
"Dia masih mempekerjakan lebih dari 50 persen. Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementara," jelasnya.
Terkait penerapan protokol ini, pihaknya meminta agar para pengelola mematuhinya demi mengurangi kegiatan masyarakat di luar rumah. Ia pun mengaku akan gencar melakukan pengawasan protokol berdasarkan pemeriksaan langsung atau laporan dari masyarakat.
"Kita melakukan pemeriksaan hasil dari pengaduan masyarakat, atau laporan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Barat Dilockdown Selama Sepekan
Berita Terkait
-
Surabaya Jadi Kota Penyumbang Kasus Kematian Akibat Covid-19 Terbanyak
-
Satu Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Barat Dilockdown Selama Sepekan
-
Kasus Anji dan Hadi Pranoto, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa dan Kedokteran
-
Pasien Virus Corona Covid-19 Berisiko Alami Gangguan Kejiwaan, ini Buktinya
-
Dikira Jas Hujan, Pria Mabuk Curi APD di RS Berujung Positif Corona
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat