Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menutup tiga gedung perkantoran. Penyebabnya adalah pengelola tidak menurunkan kapasitas sebanyak 50 persen sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansah mengatakan penutupan ini sesuai dengan aturan Pergub PSBB nomor 51. Selain itu ia juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang protokol perkantoran.
"Tiga perkantoran yang ditutup. Yang dilanggar itu adalah karena di tidak mematuhi protokol atau SK Kadisnaker," ujar Andri saat dihubungi Suara.com, Rabu (5/8/2020).
Dalam data yang diberikan Andri, tiga perusahaan itu tersebar di tiga kota administrasi. Ketiganya adalah proyek Graha Pertamina di Jakarta Pusat, PT FAP Agri di Jakarta Barat, dan PT Wintaro Jaya di Jakarta Timur.
Ketiganya disebut Andri sudah diberikan peringatan sebelum ditutup. Namun pengelola tak kunjung patuh dan masih terus mempekerjakan seluruh karyawannya tanpa melakukan pembatasan.
"Dia masih mempekerjakan lebih dari 50 persen. Kita kasih peringatan satu, peringatan dua, masih bandel terpaksa kita tutup untuk sementara," jelasnya.
Terkait penerapan protokol ini, pihaknya meminta agar para pengelola mematuhinya demi mengurangi kegiatan masyarakat di luar rumah. Ia pun mengaku akan gencar melakukan pengawasan protokol berdasarkan pemeriksaan langsung atau laporan dari masyarakat.
"Kita melakukan pemeriksaan hasil dari pengaduan masyarakat, atau laporan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Satu Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Barat Dilockdown Selama Sepekan
Berita Terkait
-
Surabaya Jadi Kota Penyumbang Kasus Kematian Akibat Covid-19 Terbanyak
-
Satu Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Barat Dilockdown Selama Sepekan
-
Kasus Anji dan Hadi Pranoto, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa dan Kedokteran
-
Pasien Virus Corona Covid-19 Berisiko Alami Gangguan Kejiwaan, ini Buktinya
-
Dikira Jas Hujan, Pria Mabuk Curi APD di RS Berujung Positif Corona
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus