Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles dipastikan ilegal. Pasalnya, cara kerja investasi di MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin. Apa itu skema Ponzi?
Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono mengungkapkan, cara kerja utama skema ponzi adalah setiap anggota harus mencari bawahan baru agar bisa menaikkan nilai perputaran uang.
Jika perputaran uang terus berjalan dan bertambah, otomatis investasi akan terus meningkat. Kalau investasi terus berkembang, maka bonus akan diberikan pada anggota-anggota lama atau yang lebih dulu bergabung dengan MeMiles.
"Tujuannya, uang dari member-member baru inilah yang nantinya dipakai untuk membayarkan bonus-bonus pada member lama,” kata Heru di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Menurut Heru, bila sudah tidak ada anggota baru, maka skema ponzi tersebut bakalan hancur. Sebab, tak lagi ada dana segar untuk membayarkan bonus bagi anggota.
Lantas, apa sebenarnya skema ponzi itu? Berikut Suara.com rangkum.
Menyadur dari Investopedia, istilah skema ponzi berasal dari kasus Charlez Ponzi yang melakukan penipuan pada tahun 1919. Setelah itu diikuti kasus Adele Spitzeder di Jerman dan Sarah Howe di Amerika Serikat.
Skema ponzi merupakan penipuan investasi yang menjanjikan tingkat pengembalian tinggi serta rendah risiko bagi investornya. Perusahaan yang terlibat dalam skema ponzi akan fokus pada mencari klien baru untuk mau melakukan investasi.
Baca Juga: Bawa Kabur Duit Rp 3,6 M, Direktur Investasi Bodong Cianjur Diburu Polisi
Investor lama akan dibayar dengan uang investor baru. Saat investor baru menginginkan keuntungannya, nantinya akan dibayar dengan uang calon-calon investor. Pola ini akan terus berjalan, maka dari itu mereka harus terus melakukan pencarian investor baru.
Agar kesan kredibel dan terpercaya terlihat di mata para investor dan calon investornya, pemilik perusahaan tak ragu untuk menyiapkan fasilitas-fasilitas ‘bodong’, seperti kantor sewaan, produk investasi fiktif, dan lain-lain. Begitu calon investor percaya, maka mereka akan dengan mudah menanamkan modalnya pada investasi bodong yang ditawarkan.
Memiliki konsep yang hampir sama, skema ponzi dan skema piramida sama-sama memiliki individu yang tidak curiga atas investasi yang menjanjikan uang kembali dalam jumlah yang banyak dan waktu yang singkat.
Perbedaannya terletak pada pembuktian. Skema piramida lebih sulit dibuktikan dari skema ponzi karena mempunyai ahli hukum yang akan melindungi perusahaan, bukan individu.
Ciri-ciri skema ponzi
- Investor dijamin pengembalian tinggi dengan risiko yang rendah
- Aliran pengembalian dana yang konsisten dan tidak terpengaruh kondisi pasar
- Investasi belum terdaftar di Securities and Exchange Commission (SEC)
- Strategi investasi dirahasiakan dan teralu rumit apabila dijelaskan
- Klien tidak diperbolehkan untuk melihat dokumen resmi investasinya
- Klien menghadapi kesulitan untuk mengeluarkan uang mereka
Tips Investasi yang Aman Menurut OJK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan