Suara.com - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata berbuntut panjang. Hal ini menyusul sajumlah nasabah membawa masalah ini ke polisi.
Direktur Utama PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) Hamdriyanto menyebut investor tidak perlu panik, sebab pihaknya tengah menyelesaikan sekaligus melakukan verifikasi dari keseluruhan jumlah tagihan dengan cara roadshow.
"Road show yang akan datang ini akan menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban Mahkota dalam PKPU ke pada para investornya sekaligus melakukan pra verifikasi terhadap tagihan para investor," kata Hamdriyanto dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Dia menyebut, semuanya nanti akan disampaikan kepada investor dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahwa PKPU itu untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menawarkan skema pembayaran kewajiban.
"Kepentingan investor mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut dan perusahaan tetap patuh pada proses PKPU, saya juga pastikan saya tidak akan lari dari tanggung jawab," tegasnya.
Hamdriyanto mengakui sosialisasinya sempat tertunda akibat pandemi virus corona covid-19, mereka akan melanjutkannya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dilonggarkan.
Pengacara yang juga Koordinator Tim PKPU PT MPIP dan PT MPIS, Daniel Setyonegoro menilai laporan tersebut salah alamat dan cacat hukum karena kelima investor ini sama sekali tidak bisa menyebut diri mereka sebagai perwakilan dari lebih dari 5000 investor yang ada.
"Jalur PKPU itu memberi perlindungan hukum bagi seluruh investor, bukan segelintir investor, jadi kurang pas dan sangat dipaksakan oleh kuasa hukum dari investor tersebut yang kelihatannya kurang memahami proses PKPU. Tapi ya kembali lagi, proses hukum kita hormati,” pungkas Daniel.
Sebelumnya, lima orang investor PT Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan investasi bodong.
Baca Juga: Mensesneg Bantah Intervensi KPU soal Surat Putusan Oesman Satpa Odang
Laporan ini menimbulkan polemik karena laporan tersebut ditujukan kepada Raja Sapta Oktohari (RSO) -anak dari Oesman Sapta Odang (OSO)- yang sudah tidak lagi menduduki posisi Direktur Utama di PT MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam