Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Jumat (7/8/2020) mendatang.
Pemanggilan kedua ini diberikan karena Anita sempat mangkir dalam jadwal pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan alias surat sakti untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen, Awi Setiyono mengatakan surat panggilan kedua tersebut dilayangkan kepada Anita Kolopaking setelah yang bersangkutan mangkir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan pada Selasa (4/8) kemarin.
Anita Kolopaking ketika itu beralasan tidak dapat hadir memenuhi panggilan pertama lantaran tengah dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dilakukan penjadwalan ulang dan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tersangka kedua. Jadi rencananya yang bersangkutan dipanggil pada tanggal 7 Agustus 2020 pada hari Jumat yang akan datang," kata Awi kepada wartawan, Rabu (5/8/2020).
Dalam skandal kasus 'surat sakti' Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7) lalu. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.
Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.
Atas perbuatannya, Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Istri Temui Djoko Tjandra di LN, Kompolnas Minta AKBP Napitupulu Diperiksa
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa