Suara.com - Polrestabes Makassar sudah memeriksa Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang berstatus sebagai tersangka pada kasus pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Daya Makassar.
Hanya saja, sampai saat ini legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut belum juga ditahan. Andi Hadi Ibrahim Baso hanya dikenakan wajib lapor.
"Kalau masalah penahanan di kasus RSUD Daya itu tidak ada yang dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap jalan. Iya sementara ini wajib lapor. Intinya tinggal menunggu penelitian JPUnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (5/8/2020).
Dalam penaganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah eks Direktur RSUD Daya, Ardin Sani.
Namun hasil dari pemeriksaan tersebut, kata Agus, Ardin dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengambilan jenazah berstatus PDP di RSUD Daya, Makassar.
"Kalau Dirut (RSUD) Daya kita ambil keterangannya sebagai saksi saja. Dalam penyelidikan tindak pidananya itu tidak ada," jelas Agus.
Diberitakan sebelumnya, alasan belum dilakukan penahanan karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain untuk dicocokkan dengan keterangan Andi Hadi Ibrahim Baso.
Selain itu, pertimbangan lain belum dilakukan penahanan juga karena Andi Hadi Ibrahim Baso dinilai bersikap kooperatif.
"Selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat koperatif atau tidak mempersulit proses penyidikan, ujar Agus.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar yang Bawa Jenazah PDP Corona Tak Ditahan Polisi
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah PDP di RSUD Makassar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Kedua tersangka masing-masing diketahui adalah anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso dan Nurahmat selaku penyedia mobil ambulans.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Sebut Anggaran KJP-KJMU Tetap Aman
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 7 Oktober 2025: Waspada Hujan Lokal di Sejumlah Kota
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Dipotong Rp15 Triliun, Jakarta Alami Pemangkasan Dana Transfer dari Pusat Paling Besar
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya