Suara.com - Polrestabes Makassar sudah memeriksa Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang berstatus sebagai tersangka pada kasus pengambilan jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di RSUD Daya Makassar.
Hanya saja, sampai saat ini legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut belum juga ditahan. Andi Hadi Ibrahim Baso hanya dikenakan wajib lapor.
"Kalau masalah penahanan di kasus RSUD Daya itu tidak ada yang dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap jalan. Iya sementara ini wajib lapor. Intinya tinggal menunggu penelitian JPUnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu (5/8/2020).
Dalam penaganan kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah eks Direktur RSUD Daya, Ardin Sani.
Namun hasil dari pemeriksaan tersebut, kata Agus, Ardin dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pengambilan jenazah berstatus PDP di RSUD Daya, Makassar.
"Kalau Dirut (RSUD) Daya kita ambil keterangannya sebagai saksi saja. Dalam penyelidikan tindak pidananya itu tidak ada," jelas Agus.
Diberitakan sebelumnya, alasan belum dilakukan penahanan karena penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain untuk dicocokkan dengan keterangan Andi Hadi Ibrahim Baso.
Selain itu, pertimbangan lain belum dilakukan penahanan juga karena Andi Hadi Ibrahim Baso dinilai bersikap kooperatif.
"Selama proses penyelidikan sampai penyidikan yang bersangkutan sangat koperatif atau tidak mempersulit proses penyidikan, ujar Agus.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar yang Bawa Jenazah PDP Corona Tak Ditahan Polisi
Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah PDP di RSUD Makassar. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
Kedua tersangka masing-masing diketahui adalah anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso dan Nurahmat selaku penyedia mobil ambulans.
Kontributor : Muhammad Aidil
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah