Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur soal penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Terkait hal itu, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi justru mempertanyakan kewenangan TNI di dalam Inpres tersebut.
Fahmi menjelaskan, Inpres tersebut ditujukan kepda sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota.
Panglima TNI diminta untuk memberikan dukungan kepada kepala daerah dengan mengerahkan kekuatan anggota TNI untuk melakukan pengawasan protokol masyarakat di tengah masyarakat.
"Panglima TNI bersama Kapolri dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat," ujar Fahmi kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
"Juga diminta untuk melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," sambungnya.
Akan tetapi, dalam instruksinya itu Presiden tidak memaparkan secara rinci bagaimana penerapan penegakan hukumnya. Sebab, yang tertulis hanya kepala daerah diminta untuk melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yakni TNI dan Polri.
Menurutnya hal tersebut bakal berpotensi memunculkan masalah. Karena kalau dilihat dari isinya, pelaksanaannya akan diatur melalui Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota yang merujuk kepada tidak boleh adanya pelanggaran prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memperhatikan bahwa pengawasan, patroli dan pembinaan masyarakat dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum dan ketertiban masyarakat.
Dengan begitu menurut Fahmi seharusnya TNI tidak langsung berhadapan dengan masyarakat.
Baca Juga: Jokowi Targetkan 30 Ribu Tes PCR Dalam Sehari
"Artinya, terkait penerapan sanksi, TNI mestinya tidak berhadapan langsung dengan masyarakat, sesuai dengan ketentuan mengenai OMSP di atas dan memperhatikan bahwa penjuru penegakan hukum dan ketertiban masyarakat adalah Polri, bukan TNI," ujarnya.
Fahmi juga melihat Inpres 6/2020 tampak seperti mengesankan TNI dan Polri dalam posisi setara. Padahal semestinya, leading sector itu ditempati unsur penegak hukum yakni Polri sebagai organisasi perangkat daerah.
"Dalam penerapan sanksi berupa teguran lisan sekalipun, tidak boleh disepelekan adanya kemungkinan 'over action' dari para personel yang bertugas di lapangan," katanya.
Karena itulah menurutnya, Pergub/Perkab/Perwal itu juga harus diimbangi dengan peraturan Panglima TNI dan Kapolri yang berisikan kewenangan, prosedur, cara bertindak dan larangan bagi personel yang bertugas di lapangan.
Hal itu dinilai penting agar pelaksanaannya tidak keluar dari aturan yang ada.
"Kenapa perlu didampingi peraturan panglima TNI dan peraturan Kapolri? Ya, agar pelaksanaannya nggak ngawur dan terhindar dari kemungkinan tumpang tindih di lapangan yang bisa berujung friksi antarpetugas maupun aksi kekerasan improper dari aparat bertugas," ucapnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Targetkan 30 Ribu Tes PCR Dalam Sehari
-
Pemprov DKI Klaim Reklamasi Ancol Bisa Dilakukan Pakai Aturan dari Jokowi
-
Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional
-
Marah-marahnya Jokowi Tak Ampuh, Ekonomi Tetap Minus 5,32 Persen
-
Masa Pandemi, Upacara HUT RI ke-75 di Istana akan Digelar Seperti Ini
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Habiburokhman Bela Seskab Teddy soal 'Inflasi Pengamat': Ada Benarnya
-
Warga Iran Terancam Kelaparan Usai AS Blokade Pelabuhan Teheran, Bahkan Ada Dampak Buruk Lanjutan
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?