Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan untuk mereklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, tak diperlukan revisi revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dasar hukum untuk membuat daratan baru itu hanya memerlukan aturan dari Presiden Joko Widodo yang sudah terbit.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) mengatakan aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Heru mengklaim Perpres itu sudah berisi tentang rencana perluasan Ancol Barat dan Timur dengan total seluas 155 hektare.
"Jadi acuannya pake perpres 60. (Untuk reklamasi Ancol 155 hektare?) iya," ujar Heru saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2020).
Bahkan, kata Heru, peta untuk rencana reklamasi itu sudah masuk dalam Perpres itu. Kendati demikian, luasnya tak disebutkan secara rinci dalam aturan tersebut.
"Kalau di Perpres kan enggak ngomongin luasan. Peta (reklamasi Ancol Timur dan Barat) masuk," katanya.
Karena Perda RDTR belum direvisi, ia menyebut pengerjaan reklamasi akan menggunakan Perpres tersebut sebagai dasarnya sambil menunggu proses revisi. Draf RDTR sendiri baru akan diajukan pada
"RDTR kan nanti akan kita masukin di tahun 2021," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin melakukan reklamasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. Luas pulau yang akan dibuat diperkiran mencapai 120 hektare.
Baca Juga: Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional
Izin ini diberikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari lalu.
Rinciannya, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi seluas 35 hektare untuk rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan 120 hektare untuk perluasan lahan yang tersebar di kawasan Ancol.
"Memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas kurang lebih 35 dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas kurang lebih 120 Ha kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," kata Anies dalam Kepgub itu yang dikutip suara.com, Jumat (26/6/2020) lalu.
Berita Terkait
-
Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Siap Adu Ahli, Polda Metro Jaya Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan
-
AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit
-
Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN