Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi progresif kepada para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Aturan untuk mendukung kebijakan ini sedang disusun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan saat ini aturan tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Biro Hukum Pemprov DKI.
Penerapan sanksi dan penegakan aturan PSBB yang selama ini sudah berjalan sedang dievaluasi.
"Masih disusun oleh biro hukum. Kita lagi kaji untuk evaluasi itu karena kan yang mengatur tentang sanksi itu kan di Pergub (nomor) 51 akan ada evaluasi berkaitan dengan ketentuan progresif," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (7/8/2020).
Sanksi progresif ini nantinya akan memberikan hukuman yang terus ditingkatkan secara bertahap kepada masyarakat yang berulang kali melanggar aturan.
Arifin menyebut selama ini penerapan sanksi PSBB mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tentang pemberian sanksi pelanggar PSBB. Namun regulasi itu tak mengatur soal hukuman progresif.
Kendati demikian, Arifin tak mau menyebut aturan baru ini akan menggantikan Pergub 51 itu atau tidak. Ia mengaku masih menunggu keputusan dari Biro Hukum.
"Lihat saja nanti hasilnya karena kan lagi disusun. Tidak bisa bilang berubah atau gimana belum kami tunggu saja," jelasnya.
Baca Juga: Pemberian Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Penting Tekan Kasus Corona
Terpisah, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membenarkan sedang menyusun aturan soal sanksi progresif itu. Ia juga menyebut regulasi ini akan berbentuk Pergub saat diterbitkan.
"Iya (sedang susun Pergub). Sedang proses penyusunan sambil evaluasi sanksi yang selama ini sudah dilaksanakan," tuturnya.
Yayan menyebut sanksi yang diberlakukan secara progresif ini tidak hanya untuk denda. Kerja sosial pun nantinya juga akan ditingkatkan jika terus melanggar.
"Denda dan kerja sosial merupakan sanksi, penerapanya tergantung pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa aturan baru dalam pelaksanaan perpanjangan masa PSBB fase 1 setelah diperpanjang. Salah satunya adalah kebijakan sanksi progresif.
Anies menjelasakan, sanksi progresif ini adalah peningkatan hukuman secara bertahap yang diberikan kepada pelanggar yang berulang kali melanggar. Nilai denda akan ditingkatkan kepada sektor usaha yang terus melanggar.
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar