Suara.com - Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani Aher meminta tidak ada perbedaan pemberian sanksi atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam Inpres itu, kepala daerah diminta membuat aturan turunan terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan menyesuaikan wilayah masing-masing.
Netty memandang, sejauh ini ada perbedaan penanganan antara kebijakan untuk publik dan pejabat.
Di mana publik selalu ditekan aturan dan sanksi, tetapi di sisi lain aturan tersebut tidak mengikat kepada pejabat.
Netty berujar, apabila keadaan seperti itu dibiarkan, maka akan memunculkan pembangkangan di kalangan masyarakat.
“Bagaimana masyarakat mau taat dan disiplin jika mereka tahu para pejabat justru mendapat dispensasi. Masyarakat dilarang bepergian, tapi para pejabat sudah mulai sibuk kunjungan kerja," kata Netty kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
"Masyarakat dilarang berkerumun, para pejabat sudah mulai rapat dan loby-loby, bahkan selenggarakan resepsi pernikahan. Masyarakat diminta pakai masker, tapi banyak pejabat yang fotonya beredar di medsos dan layar kaca tanpa masker,” ujar Netty.
Selanjutnya, terkait pemberian sanksi, Netty merasa tidak tepat apabila tidak diiringi dengan kesiapan fasilitas protokol kesehatan.
Menurutnya, pemberian sanksi saat ini sudah terlambat untuk diterapkan, apalagi jika sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa denda administratif yang justru memberatkan.
Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan
"Sekarang masyarakat cenderung merasa aman dan mulai mengabaikan protokol kesehatan, jika tetiba diberi sanksi akan kaget dan malah kontraproduktif. Untuk bertahan hidup saja, masyarakat masih kembang kempis, apalagi untuk bayar denda. Pemda harus kreatif memikirkan bentuk sanksi yang edukatif setelah sebelumnya melakukan sosialisasi dan menunjukkan keteladanan para pejabat publiknya,” tutur Netty.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam Inpres tersebut, Jokowi meminta gubernur, bupati dan wali kota untuk meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
Jokowi juga meminta kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Sanksi tersebut berlaku untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
Berita Terkait
-
Jokowi Teken Inpres Protokol Kesehatan, Pelibatan TNI Dipertanyakan
-
Inpres Jokowi Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, IDI Mengapresiasi
-
Ngakak! Tetap Pakai Masker, Lomba Makan Kerupuk Ini Bikin Tepok Jidat
-
Beda dari Jokowi, Sultan Tak Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
-
Terapkan Protokol Kesehatan, Kisah Driver Ojol Ini Dapat Acungan Jempol
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas