Suara.com -
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, masyarakat yang tak menggunakan masker tak hanya dihukum membersihkan fasilitas umum seperti jalanan dan halte saja. Kali ini, sanksi yang akan diterapkan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tak memakai masker adalah membersihkan got dan gorong-gorong.
Arifin menyatakan, sanksi sosial pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disesuaikan dengan kondisi Jakarta yang mulai memasuki musim hujan. Membersihkan saluran air itu dinilai lebih membantu.
"Apalagi menjelang musim penghujan ya nanti kerjanya masuk got bersih-bersihin saluran air," kata Arifin saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/8/2020).
Para petugas nantinya akan mencari got atau saluran air yang dirasa aman untuk dibersihkan masyarakat pelanggar aturan PSBB. Satpol PP juga memikirkan risiko dari tindakan tersebut jika diterapkan.
"Nanti kami lihat salurannya, lebarnya berapa, kedalamannya berapa diliat dulu. Yang got-got kecil saja," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Arifin, jika masyarakat tak mau masuk got dan berlumpur maka harus menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak, maka sanksi tersebut harus dijalankan.
"Makanya supaya nggak kena sanksi bersihin saluran ya sebaiknya pake masker. Nanti saya suruh nyebur saluran air tuh bersihin saluran-saluran air kita," pungkasnya.
Aturan pemberian hukuman bagi warga yang tidak mengenakan masker ini terdapat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang penjatuhan sanksi kepada pelanggar PSBB. Selain kerja membersihkan fasilitas umum, warga yang tak mengenakan masker bisa membayar denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Terapkan Sanksi Progresif Pelanggar PSBB, Pemprov DKI Susun Pergub
Berita Terkait
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu