Suara.com - Penindakan tilang aturan ganjil genap gage di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta mulai berlaku Senin (10/8/2020) ini. Sejumlah kendaraan roda empat terjaring melanggar di Jalan Gatot Soebroto arah Cawang, Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 08.40 WIB, polisi tampak sibuk memberhentikan kendaraan roda empat yang melanggar di jalan tersebut.
Kendaraan roda empat yang diberhentikan dan ditindak hari ini yang memiliki pelat nomor akhiran ganjil. Pasalnya, hari ini diketahui merupakan tanggal genap yakni 10 Agustus 2020.
Terpantau, sudah ada kurang lebih 12 kendaraan mobil terjaring melanggar dan dikenakan sanksi tilang di lokasi.
"Selamat pagi, hari ini mulai diberlakukan penindakan ganjil genap. Bapak kendapat melanggar kami kenakan tilang," ujar salah satu petugas kepolisian kepada pengendara melanggar di Jalan Gatot Soebroto, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penerapan ganjil genap untuk sesi pagi akan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. Di mulai pada pukul 06.00 WIB. Sementara penerapan akan kembali dilakukan mulai pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya masa sosialisasi penerapan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020).
Masih banyaknya masyarakat yang melanggar, menjadi alasan polisi memperpanjang aturan tersebut.
"Bahwa ternyata dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi hari Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Tilang Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini, Sepeda Motor Masih Aman
Menurut Sambodo, dalam evaluasi selama sosialisasi selama tiga tren pelanggaran aturan gage terus meningkat.
"Di hari pertama itu ada 369 pelanggaran, hari kedua ada 674 dan hari ketiga malah jadi 702. Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu 3 hari ini," ungkapnya.
Kata dia, penindakan tilang baru akan dikenakan kepada pelanggar gage pada Senin (10/8/2020).
Para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.
Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal.
Berita Terkait
-
Tilang Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini, Sepeda Motor Masih Aman
-
Ingat! Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
-
Dishub DKI: Aturan Ganjil-Genap Ada Kemungkinan Diterapkan Seharian
-
28 Gerbang Tol Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Mulai 6 Agustus
-
Alasan Polisi Perpanjang Masa Sosialisasi Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum