Suara.com - Penindakan tilang aturan ganjil genap gage di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta mulai berlaku Senin (10/8/2020) ini. Sejumlah kendaraan roda empat terjaring melanggar di Jalan Gatot Soebroto arah Cawang, Jakarta.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi sejak pukul 08.40 WIB, polisi tampak sibuk memberhentikan kendaraan roda empat yang melanggar di jalan tersebut.
Kendaraan roda empat yang diberhentikan dan ditindak hari ini yang memiliki pelat nomor akhiran ganjil. Pasalnya, hari ini diketahui merupakan tanggal genap yakni 10 Agustus 2020.
Terpantau, sudah ada kurang lebih 12 kendaraan mobil terjaring melanggar dan dikenakan sanksi tilang di lokasi.
"Selamat pagi, hari ini mulai diberlakukan penindakan ganjil genap. Bapak kendapat melanggar kami kenakan tilang," ujar salah satu petugas kepolisian kepada pengendara melanggar di Jalan Gatot Soebroto, Pancoran, Jakarta Selatan.
Penerapan ganjil genap untuk sesi pagi akan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. Di mulai pada pukul 06.00 WIB. Sementara penerapan akan kembali dilakukan mulai pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya masa sosialisasi penerapan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020).
Masih banyaknya masyarakat yang melanggar, menjadi alasan polisi memperpanjang aturan tersebut.
"Bahwa ternyata dari hasil evaluasi kita selama tiga hari sosialisasi hari Senin, Selasa dan Rabu itu ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar dan beberapa pelanggar itu banyak yang belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: Tilang Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini, Sepeda Motor Masih Aman
Menurut Sambodo, dalam evaluasi selama sosialisasi selama tiga tren pelanggaran aturan gage terus meningkat.
"Di hari pertama itu ada 369 pelanggaran, hari kedua ada 674 dan hari ketiga malah jadi 702. Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu 3 hari ini," ungkapnya.
Kata dia, penindakan tilang baru akan dikenakan kepada pelanggar gage pada Senin (10/8/2020).
Para pengemudi yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap akan ditilang dengan Pasal 287 Ayat (1) mengenai pelanggaran rambu UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Adapun denda maksimalnya yakni Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Sistem ganjil genap diterapkan di 25 ruas jalan, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gadjah Mada, Jalan Pemuda, Jalan Suryopranoto, Jalan MT Haryono, dan Jalan Rasuna Said.
Kebijakan itu hanya diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat dengan dibagi ke dalam dua jadwal.
Berita Terkait
-
Tilang Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini, Sepeda Motor Masih Aman
-
Ingat! Tilang Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini
-
Dishub DKI: Aturan Ganjil-Genap Ada Kemungkinan Diterapkan Seharian
-
28 Gerbang Tol Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta Mulai 6 Agustus
-
Alasan Polisi Perpanjang Masa Sosialisasi Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
DPRD DKI Sentil Kantor Pemerintah soal Pilah Sampah: Jangan Cuma Gencar Kampanye
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Tambora Masuk Daftar RW Kumuh Jakarta, Pramono Akan Siapkan Pembenahan Besar-Besaran
-
Dokumen UFO Cuma Pengalihan Isu, Publik Diminta Jangan Percaya Omong Kosong Trump
-
Jakarta Percantik Rasuna Said Jelang HUT ke-499, Target Jadi Wajah Kota Global
-
Isu Menko Mengeluh Ada 'Dinding Pemisah' dengan Presiden, Amien Rais Beri Kode
-
Dokumen UFO AS Bongkar Objek Misterius Berputar Spiral Pada Ketinggian 41 Ribu Kaki di Asia
-
Dokumen UFO AS Bongkar Dugaan Kebohongan Rusia 25 Tahun Lalu, Apa Itu?
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU